Prabowo Ingin Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Aturannya

Prabowo Ingin Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Aturannya

Presiden RI Mengingatkan Bupati Saat Bencana

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan seorang bupati yang dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya saat wilayahnya sedang menghadapi bencana. Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, diketahui pergi umrah tanpa izin saat daerahnya sedang dilanda banjir bandang. Peristiwa ini menjadi sorotan dan memicu reaksi keras dari Presiden.

Prabowo menyebut bahwa jika hal serupa terjadi dalam militer, tindakan tersebut akan disebut sebagai desersi, yaitu pelanggaran terhadap tugas negara. Ia menegaskan bahwa para bupati dipilih untuk menghadapi situasi sulit, terutama saat bencana terjadi. Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, ia memberikan sindiran kepada bupati yang dinilai tidak siap bekerja dalam kondisi darurat.

  • Presiden awalnya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para kepala daerah dalam rapat tersebut.
  • Namun, ia menegaskan bahwa para bupati memang dipilih untuk menghadapi kesulitan, terutama saat bencana terjadi.
  • “Terima kasih, hadir semua bupati? Terima kasih ya para bupati. Kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” katanya saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).

Dalam sidang tersebut, Prabowo melontarkan sindiran kepada bupati yang tidak siap bekerja dalam kondisi darurat. Ia lantas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindak bupati yang meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang.

“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.

“Bisa, Pak,” sahut Mendagri Tito Karnavian. Prabowo melanjutkan bahwa dalam dunia militer, tindakan meninggalkan tugas saat kondisi genting disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi.

Kewenangan Presiden dalam Pemberhentian Kepala Daerah

Sebelumnya, Mirwan MS telah dipecat dari Partai Gerindra. Padahal, ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC Aceh Selatan Partai Gerindra. Presiden RI langsung menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memecat Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan.

Menurut informasi yang diterbitkan sebelumnya oleh Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya baru-baru ini menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah, meskipun mereka dipilih langsung oleh rakyat.

Secara hukum, kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peneliti Universitas Andalas, Desi Sommaliagustina, menjelaskan bahwa Pasal 68 UU tersebut menyatakan bahwa presiden dapat memberhentikan kepala daerah jika mereka tidak melaksanakan program strategis nasional.

Proses pemberhentian kepala daerah harus melalui beberapa tahapan, seperti penyelidikan dan putusan Mahkamah Agung. DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada presiden atau menteri terkait setelah melalui proses tertentu. Jika DPRD tidak mengambil tindakan, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan pemberhentian.

Penting untuk dicatat bahwa kewenangan presiden dalam memberhentikan kepala daerah harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan pemberhentian tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Aturan Hukum dalam Pemberhentian Kepala Daerah

Pemberhentian kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan ini, kepala daerah dapat diberhentikan karena:

  1. Berakhir masa jabatannya;
  2. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah;
  3. Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman tertentu; atau
  5. Diberhentikan melalui mekanisme politik oleh DPRD dengan persetujuan Mahkamah Agung.

Dari regulasi tersebut, jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan kepala daerah tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Jika hal ini dilakukan karena ketidaksukaan ataupun adanya unsur politik, maka sudah dipastikan presiden melakukan tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan. Tentunya presiden bisa dikenakan pasal perbuatan melawan hukum.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab seorang kepala daerah dalam menghadapi situasi darurat. Meskipun presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjaga prinsip demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan