Prabowo Tandatangani UU Pembaruan Hukum, Hakim Bisa Beri Denda Tambahan 10 Persen pada Korporasi

Prabowo Tandatangani UU Pembaruan Hukum, Hakim Bisa Beri Denda Tambahan 10 Persen pada Korporasi

Penyesuaian Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku. UU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dari ratusan undang-undang lain agar sesuai dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Mekanisme Vonis Pidana Pengganti Denda

Dalam UU ini, terdapat mekanisme baru terkait vonis pidana pengganti denda yang termaktub dalam Pasal 82 ayat 2. Aturan ini menjadi pedoman bagi hakim ketika menjatuhkan sanksi denda pengganti. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara setara dengan denda Rp1 juta per hari kurungan. Sementara, kategori denda berat yakni di atas Kategori VI, nilainya berubah menjadi setara dengan Rp25 juta per hari kurungan. Namun, aturan ini turut membatasi durasi pidana pengganti pidana menjadi maksimal dua tahun kurungan yang tertuang dalam Pasal 82 ayat 2.

Berdasarkan tabel dalam lampiran III UU Penyesuaian Pidana, denda pengganti lebih dari Rp13 miliar rupiah setara dengan pidana penjara selama 730 hari. Hal ini memberikan gambaran jelas tentang proporsionalitas denda terhadap pidana penjara.

Pemberlakuan Masa Percobaan 10 Tahun Penjara bagi Terpidana Mati

UU ini juga menjadi aturan agar penerapan masa percobaan bagi terpidana mati diterapkan dalam undang-undang khusus lainnya. Adapun pasal terkait pidana mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru. Berdasarkan pasal tersebut, hakim wajib memvonis pidana mati, maka harus dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Apabila selama masa percobaan, terpidana menunjukkan sikap terbuji, maka vonis pidana mati diganti menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Hakim Bisa Menambah Denda 10% bagi Korporasi yang Terlibat Pidana

UU ini turut mengatur terkait langkah hakim yang bisa menjatuhi pidana denda tambahan sebanyak 10 persen bagi korporasi yang dinyatakan terlibat pidana. Adapun sumber denda itu berasal dari keuntungan tahunan korporasi saat putusan dijatuhkan. Namun syaratnya yakni ketika denda maksimal yang dijatuhkan hakim dianggap tidak menimbulkan efek jera.

Pidana Minimum Khusus Dihapus

UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan soal ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana paling singkat sekian tahun dalam berbagai UU sektoral. Penghapusan ini dalam rangka agar hakim bisa lebih leluasa dalam memutus perkara kecil, sehingga memenuhi keadilan bagi masyarakat. Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi tindak pidana yang masuk dalam kategori berat seperti berkaitan dengan HAM, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perubahan Penting dalam Sistem Hukum

Dengan adanya UU ini, sistem hukum di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan, terutama dalam hal penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih jelas dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan yakin terhadap sistem peradilan yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan