Prabowo Tandatangani UU Perubahan Hukum Pidana

Penandatanganan UU Penyesuaian Pidana oleh Presiden Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya dikenal sebagai Jokowi, telah menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebulan sebelumnya dan menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hukum di Indonesia.

Produk hukum tersebut resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Hal ini tercantum dalam Pasal IX dari bab ketentuan penutup UU tersebut. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah ingin memastikan keselarasan dan kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan Tujuan UU Penyesuaian Pidana

UU Penyesuaian Pidana memiliki fungsi utama untuk melengkapi UU KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU KUHP versi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, juga mulai berlaku pada waktu yang sama. Penyesuaian dalam UU ini khususnya berkaitan dengan pidana denda.

Salah satu tujuan utama dari UU Penyesuaian Pidana adalah untuk menghindari perluasan rumusan besaran denda dalam UU lain. Dengan adanya aturan ini, UU lain hanya perlu merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan karena nilai denda rentan terpengaruh oleh dinamika ekonomi.

Selain itu, UU Penyesuaian Pidana juga bertujuan untuk melengkapi perubahan dalam UU KUHP terbaru. Salah satu perubahan yang signifikan adalah penghapusan pidana kurungan dari pidana pokok. Dengan demikian, fokus lebih kepada sanksi denda yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Penjelasan Mengenai UU Penyesuaian Pidana

Dalam bagian penjelasan UU Penyesuaian Pidana, disebutkan bahwa perlu dibentuk undang-undang ini guna memastikan keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi konflik atau ketidakjelasan dalam penerapan hukum.

UU ini juga mencantumkan lampiran yang menjelaskan metode penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda. Metode ini terbagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari kategori I hingga di atas kategori VI.

Aturan Penghitungan Denda Berdasarkan Kategori

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat yang berada di atas kategori VI, nilainya dihitung setara dengan Rp 25 juta per hari kurungan.

Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi dari pelanggaran hukum, serta pihak berwenang dapat lebih mudah menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran.

Kesimpulan

UU Penyesuaian Pidana merupakan langkah penting dalam upaya menyelaraskan sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan sanksi pidana. Selain itu, aturan ini juga memberikan fleksibilitas dalam penghitungan denda yang bisa disesuaikan dengan dinamika ekonomi. Dengan begitu, sistem hukum akan lebih efektif dan relevan dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan