
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku.
- Ada beberapa penyesuaian yang tertuang dalam UU tersebut seperti terkait vonis denda pengganti penjara.
- Lalu, ada pula terkait hakim yang bisa menjatuhkan sanksi denda tambahan sebesar 10 persen bagi korporasi yang terlibat tindak pidana.
- Kemudian, UU ini turut menghapus pidana minimum khusus kecuali kasus terkait HAM, terorisme, korupsi, dan TPPU.
nurulamin.pro Presiden Prabowo Subianto meneken UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Adapun tujuan adanya UU tersebut demi menyelarasakan ketentuan pidana ratusan UU lainnya agar sesuai dengan KUHP baru.
Ada beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam UU tersebut seperti mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga terkait sanksi denda terhadap korporasi saat terlibat dalam tindak pidana tertentu.
"Bahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 gona menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat," demikian tertulis dalam pembukaan UU tersebut, dikutip pada Sabtu (3/1/2025).
Vonis Pidana Pengganti Denda
Dalam UU ini, ada mekanisme baru terkait vonis pidana pengganti denda yang termaktub dalam Pasal 82 ayat 2.
Aturan ini menjadi pedoman hakim ketika menjatuhkan sanksi denda pengganti.
Untuk denda kategori ringan, pidana penjara setara dengan denda Rp1 juta per hari kurungan.
Sementara, kategori denda berat yakni di atas Kategori VI, nilainya berubah menjadi setara dengan Rp25 juta per hari kurungan.
Namun, aturan ini turut membatasi durasi pidana pengganti pidana menjadi maksimal dua tahun kurungan yang tertuang dalam Pasal 82 ayat 2.
"Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Berdasarkan tabel dalam lampiran III UU Penyesuaian Pidana, denda pengganti lebih dari Rp13 miliar rupiah setara dengan pidana penjara selama 730 hari.
Pemberlakuan Masa Percobaan 10 Tahun Penjara bagi Terpidana Mati di UU Khusus Lainnya
UU ini turut menjadi aturan agar penerapan masa percobaan bagi terpidana mati diterapkan dalam undang-undang khusus lainnya.
Adapun pasal terkait pidana mati diatur dalam Pasal 100 KUHP baru.
Berdasarkan pasal tersebut, hakim wajib memvonis pidana mati, maka harus dengan masa percobaan 10 tahun penjara.
Apabila selama masa percobaan, terpidana menunjukkan sikap terbuji, maka vonis pidana mati diganti menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun," demikian isi dari Pasal 100 KUHP baru.
Hakim Bisa Tambah Denda 10 ke Korporasi yang Terlibat Pidana
UU ini turut mengatur terkait langkah hakim yang bisa menjatuhi pidana denda tambahan sebanyak 10 persen bagi korporasi yang dinyatakan terlibat pidana.
Adapun sumber denda itu berasal dari keuntungan tahunan korporasi saat putusan dijatuhkan.
Namun syaratnya yakni ketika denda maksimal yang dijatuhkan hakim dianggap tidak menimbulkan efek jera.
"Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0 persen (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan," demikian bunyi pasal 121 ayat 3 UU tersebut.
Pidana Minimum Khusus Dihapus
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan soal ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana paling singkat sekian thaun dalam berbagai UU sektoral.
Penghapusan ini dalam rangka agar hakim bisa lebih leluasa dalam memutus perkara kecil, sehingga memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus," demikian tertulis dalam Pasal 1 ayat 1 UU ini.
Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi tindak pidana yang masuk dalam kategori berat seperti berkaitan dengan HAM, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang," petikan dari Pasal 1 ayat 2 UU Penyesuaian Pidana.
(nurulamin.pro/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar