
Perubahan KUHP dan KUHAP Baru: Peluang dan Tantangan dalam Penegakan Hukum
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai langkah pembaruan penting dalam sistem hukum nasional. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah catatan kritis terkait pasal-pasal yang multitafsir dan kesiapan implementasi di daerah.
Sultan Akbar Fahlevi, praktisi hukum sekaligus pegiat advokasi, memberikan tanggapan mengenai dampak regulasi baru ini terhadap penegakan hukum. Menurutnya, secara prinsip, regulasi tersebut membawa semangat pembaruan yang lebih mencerminkan nilai keadilan sosial, termasuk penerapan pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif.
“KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan, termasuk penghapusan pidana kurungan dalam beberapa pasal dan penguatan pidana denda berbasis kategori. Namun, implementasinya akan menghadapi tantangan besar jika tidak diiringi pemahaman yang seragam di lapangan,” ujarnya.
Ia menyoroti perubahan ketentuan pidana denda serta penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini dinilai memerlukan kesiapan aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.
Pasal-Pasal yang Multitafsir
Sultan Akbar juga menilai bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru masih berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan penerapan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi merugikan kelompok rentan.
“Pasal-pasal yang multitafsir bisa berdampak serius bagi korban, terutama perempuan dan anak. Ketidakjelasan norma hukum berisiko menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.
Dari sisi KUHAP, ia menilai terdapat penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait pengawasan oleh penasihat hukum serta ketentuan penangguhan penahanan yang lebih fleksibel.
“Beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum dan pengawasan proses penyidikan. Ini positif untuk menjamin hak asasi manusia,” katanya.
Namun demikian, Sultan Akbar mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan HAM masih dapat terganggu apabila pasal-pasal yang multitafsir diterapkan secara diskriminatif.
Keadilan Restoratif dan Tantangan di Lapangan
Ia juga menilai penerapan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan merupakan langkah progresif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan dan konsistensi aparat penegak hukum.
“Secara normatif ini progresif, tetapi di lapangan masih ada tantangan, terutama di daerah. Tidak semua aparat memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama,” ujarnya.
Terkait penegakan hukum di daerah seperti Balikpapan dan Kalimantan Timur, Sultan Akbar menyoroti potensi disparitas penerapan hukum antara pusat dan daerah akibat perbedaan sumber daya dan tingkat pemahaman regulasi baru.
“Tanpa pengawasan dan pelatihan berkelanjutan, disparitas penegakan hukum antara pusat dan daerah berpotensi semakin lebar,” jelasnya.
Rekomendasi untuk Implementasi yang Lebih Baik
Ia pun merekomendasikan adanya pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, pengawasan independen, serta penafsiran yang jelas terhadap pasal-pasal multitafsir agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Menutup pernyataannya, Sultan Akbar mengajak masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-hak hukumnya di era KUHP dan KUHAP baru.
“Masyarakat harus tahu haknya, terutama hak atas pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Edukasi hukum menjadi kunci agar akses terhadap keadilan semakin terbuka,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar