Prediksi UMK Pangandaran Berdasarkan Pengumuman UMP Jabar Terbaru

Prediksi UMK Pangandaran Berdasarkan Pengumuman UMP Jabar Terbaru

Prediksi Upah Minimum Kabupaten Pangandaran Tahun 2026

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dari pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masih menunggu aturan teknis dan formula perhitungan UMP 2026 dari pihak pusat. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan bahwa kemungkinan besar keputusan terkait UMP akan diumumkan pada pertengahan Desember 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah pusat melakukan penyesuaian pada komponen nilai alpha dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengurangi disparitas upah antar wilayah.

Serikat buruh tetap mempertahankan tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Angka ini menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta oleh serikat buruh belum pasti.

UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026

Jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang. Berdasarkan data UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebesar Rp3.732.088, jika naik sebesar 8,5 persen menjadi Rp4.049.315.

Namun, besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu. Hal ini dikarenakan pemerintah masih menunggu informasi terbaru terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan.

Estimasi UMK Priangan Timur Tahun 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 akan ditentukan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 8,5 persen:

  • Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.049.315
  • Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.040.128
  • Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp3.212.919
  • Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.771.481
  • Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.414.427
  • Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.410.570
  • Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.392.158


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan