
Penetapan Formula Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Formula ini mencakup dua komponen utama, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dalam perhitungan tersebut, besaran kenaikan upah minimum dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Formula ini menjadi dasar dalam menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Hasilnya akan berbeda-beda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
Simulasi Kenaikan Upah Nasional
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, kenaikan upah nasional diperkirakan berada pada kisaran 5,2 persen hingga 7,36 persen. Angka ini didasarkan pada asumsi inflasi APBN 2026 sebesar 2,5 persen dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen.
Jika menggunakan koefisien Alfa minimal (0,5), maka kenaikan upah minimum nasional adalah 5,2 persen. Sementara itu, jika Alfa maksimal (0,9), kenaikan bisa mencapai 7,36 persen.
Dengan menggunakan formula ini, prediksi UMP Jatim 2026 dapat dihitung. Jika UMP Jatim 2025 senilai Rp2.305.985 mengalami kenaikan 5,2 persen, maka UMP 2026 diperkirakan mencapai Rp2.425.896. Namun, jika kenaikan mencapai 7,36 persen, maka UMP Jatim 2026 diperkirakan mencapai Rp2.475.785.
Proses Penetapan UMP dan UMK
Penetapan UMP dan UMK menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan dari lembaga ini kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi. Gubernur selanjutnya menetapkan besaran UMP dan UMK, serta upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah terkait penyesuaian upah minimum.
Prediksi UMK Surabaya 2026
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa keputusan tentang kenaikan UMK Surabaya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat atau provinsi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum dan pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.
“Kita akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Cak Eri. Ia juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil akan dijalani secara konsisten.
Namun, beberapa serikat pekerja telah menyiapkan usulan awal. Mereka memproyeksikan kenaikan UMK Surabaya sebesar 8 hingga 10 persen dari UMK 2025 yang saat ini senilai Rp5,03 juta. Jika kenaikan sebesar 8 persen, maka UMK Surabaya 2026 diperkirakan mencapai Rp5,43 juta. Sementara itu, kenaikan 10 persen akan membuat UMK Surabaya mencapai Rp5,53 juta.
Berikut rincian perhitungan: * Kenaikan 8 persen: Rp5.435.245
Kenaikan 9 persen: Rp5.485.572
Kenaikan 10 persen: Rp5.535.898
Penutup
Dengan adanya formula baru ini, diharapkan upah minimum dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja. Selain itu, proses penetapan UMP dan UMK akan lebih transparan dan berbasis data. Meskipun demikian, masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan serikat pekerja terkait besaran kenaikan upah minimum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar