
Pertumbuhan Premi Asuransi Komersial di Indonesia Tahun 2025
Pada bulan Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi komersial sebesar Rp272,78 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 0,42% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi tersebut terdiri dari tiga komponen utama, yaitu premi asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.
Premi Asuransi Jiwa Mengalami Kontraksi
Dari total premi tersebut, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 1,11% secara year on year (YoY) menjadi Rp148,66 triliun. Hal ini berbeda dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang justru mengalami pertumbuhan. Menurut Ogi, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 2,33% YoY dengan nilai mencapai Rp123,92 triliun. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers daring RDKB OJK November 2025, Kamis (11/12/2025).
Klaim Asuransi Komersial Turun
Selain itu, data yang dipaparkan oleh Ogi menunjukkan bahwa klaim asuransi komersial per Oktober 2025 mencapai Rp178,99 triliun. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 5,27% YoY dibandingkan dengan angka sebelumnya. Meskipun jumlah klaim turun, kondisi keuangan industri asuransi komersial tetap stabil.
Kondisi Permodalan Industri Asuransi Masih Solid
Secara umum, Ogi menyatakan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih dalam kondisi solid. Hal ini dapat dilihat dari tingkat Risk Capital Based (RBC) yang jauh di atas ambang batas 120%. Untuk asuransi jiwa, RBC tercatat sebesar 478,85%, sedangkan untuk asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,96%. Kedua angka ini jelas berada di atas threshold 120%.
Pertumbuhan Aset Asuransi Komersial
Nilai aset asuransi komersial per Oktober 2025 mencapai total Rp970,98 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 6,23% secara YoY. Ini menunjukkan bahwa industri asuransi semakin berkembang dan mampu menyerap investasi yang lebih besar.
Pemenuhan Ekuitas Tahap Pertama di Tahun 2026
Ogi juga menjelaskan bahwa OJK terus memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026 di perusahaan asuransi dan reasuransi sesuai dengan POJK 23 Tahun 2023. Hingga Oktober 2025, sebanyak 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi syarat minimum ekuitas yang ditentukan untuk tahun 2026. Artinya, sekitar 77,78% perusahaan telah memenuhi standar tersebut.
Namun, masih ada 32 perusahaan yang belum memenuhi syarat pemenuhan minimum ekuitas pada tahun 2026. OJK akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan stabilitas industri asuransi di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar