
Persoalan Arsip Administrasi Jokowi di Solo
Arsip administrasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk ijazah saat menjabat Wali Kota dua periode, tidak dapat ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah. Hal ini terjadi dalam mediasi sengketa informasi publik yang dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng). Pemkot Solo gagal memenuhi permintaan untuk menampilkan dokumen-dokumen tersebut.
Dalam mediasi tersebut, Pemkot Solo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan arsip tersebut. Mereka menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga vertikal yang seharusnya menjadi penyimpan dokumen terkait.
Penjelasan dari Diskominfo
Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Solo, Isnan Wihartanto, menjelaskan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah tidak berwenang menyimpan arsip dari KPU karena KPU merupakan lembaga vertikal. Ia menegaskan bahwa arsip administrasi Jokowi disimpan oleh KPU.
"Karena KPU itu adalah lembaga vertikal, maka lembaga kearsipan daerah tidak punya kewenangan untuk menyimpan arsip dari KPU," ujarnya di KIP Jateng, Rabu (10/12/2025).
Kritik dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Taufiq, menilai tindakan Pemkot Solo sebagai preseden buruk. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya transparansi terhadap arsip seorang mantan pejabat publik di daerah asalnya.
"Pejabat publik harus transparan, akuntable, dan otomatis kapabel," kata Taufiq usai mediasi, Rabu. Ia menilai alasan Diskominfo yang mengklaim arsip disimpan oleh KPU tidak masuk akal.
Menurut Taufiq, tidak mungkin pemerintah daerah tidak menyimpan arsip mantan kepala daerah, terlebih Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo selama dua periode. Ia menyoroti bahwa Jokowi juga pernah menjabat gubernur setengah periode dan presiden.
"Bagaimana mungkin orang yang pernah menjabat wali kota lebih dari satu periode, menjabat gubernur setengah setengah periode, dan menjabat presiden, di tempat asal beliau sampai tidak ada arsipnya?" tanya Taufiq.
Mediasi Gagal dan Proses Hukum
Mediasi antara pihak pemohon dan termohon di KIP Jateng pada Rabu berakhir gagal. Mediasi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang sengketa informasi publik sepanjang 2025, termasuk perkara yang kini sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Polemik Ijazah Jokowi
Masalah ijazah Jokowi dan administrasinya selama menjabat sebagai Wali Kota hingga Presiden masih menjadi sorotan hingga saat ini. Sejumlah pihak, seperti Pakar Telematika, Roy Suryo, dan kawan-kawan, mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi menyebut ada sosok yang sengaja memainkan isu tersebut demi kepentingan politik dan menurunkan reputasinya. "Saya pastikan iya (ada agenda besar dan orang besar di baliknya)" katanya dalam wawancara khusus KompasTV, Selasa (9/12/2025).
Jokowi mempertanyakan mengapa keaslian ijazahnya masih dipermasalahkan, meski UGM telah memberikan penjelasan. Ia meyakini ada agenda politik di balik isu ini. "Saya lihat ini memang ada agenda besar politik, ada operasi politik."
Alasan Jokowi Tidak Menunjukkan Ijazah
Jokowi menyebut dua alasan mengapa ia tidak menunjukkan ijazahnya kepada publik sampai saat ini. Pertama, ada aduan ke Bareskrim. Kedua, ia dituduh, sehingga yang menuduh harus membuktikan.
"Karena yang pertama, ada aduan ke Bareskrim. Yang kedua, saya dituduh, ijazah siapa, artinya yang menuduh itu yang harus membuktikan," katanya.
Jokowi mengatakan bahwa dalam hukum acara, pihak yang menuduhlah yang harus membuktikan. Ia menilai pembuktian akan lebih baik dilakukan di pengadilan. "Itu yang saya tunggu, itu coba dibuktikannya seperti apa, dan itu akan lebih baik kalau pembuktiannya itu di pengadilan, sehingga betul-betul akan kelihatan proses hukumnya, akan kelihatan adilnya, karena yang mutuskan adalah di pengadilan."
Kekhawatiran tentang Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi khawatir jika tuduhan ijazah palsu terhadap dirinya terus bergulir, maka bukan tidak mungkin hal serupa dapat terjadi pada orang lain. "Bisa ke menteri, bisa ke presiden yang lain, bisa ke gubernur, bupati, wali kota, semuanya, dengan tuduhan asal-asalan."
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi. Berikut nama-nama tersangka:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar