Pro-kontra vonis kebiri kimia terhadap pelaku pencabulan santri, aktivis HAM anggap sebagai penyiksa

SURABAYA, aiotrade - Seorang aktivis hak asasi manusia (HAM), Elsa Ardhilia, menyatakan bahwa hukuman kebiri kimia dalam vonis kasus pencabulan atau pemerkosaan merupakan bentuk penyiksaan terhadap pelaku. Hal ini disampaikan olehnya setelah mengkritik putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tersebut kepada seorang pengasuh pondok pesantren di Sumenep.

Sahnan (51), pengasuh salah satu ponpes di Sumenep, divonis penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun dalam kasus pencabulan terhadap santrinya. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar, dengan subsider 5 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Elsa mengapresiasi sanksi pidana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa pencabulan terhadap korban memang telah terjadi. Namun, tambahan hukuman kebiri kimia menimbulkan pro dan kontra karena setiap manusia memiliki hak hidup yang tidak bisa dikurangi atau dihilangkan oleh negara maupun warga negara.

Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia untuk menurunkan gairah seksual maksimal selama 2 tahun, yang dilengkapi dengan rehabilitasi dan biaya yang ditanggung oleh negara. Tujuannya adalah memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan seksual. Namun, pelaksanaannya harus melalui proses klinis dan hukum yang ketat.

Hukuman ini diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Dalam konteks penghukuman, kebiri kimia berusaha mengintervensi kondisi fisik dan psikis pelaku agar tidak melakukan kekerasan seksual lagi. Namun, dampak dari hukuman ini sering kali tidak diperhatikan.

Elsa menyatakan bahwa dalam hak hidup setiap manusia, penyiksaan dilarang. Dalam konteks hukuman kebiri kimia, pelaku akan dianggap dirugikan karena adanya dampak pada kondisi kesehatan fisik dan psikis. Ia menilai bahwa ada perlakuan sewenang-wenang yang mengurangi hak hidup pelaku. Di dalam peraturan perundang-undangan, larangan penyiksaan sudah diratifikasi. Oleh karena itu, kebiri kimia dianggap sebagai bentuk penyiksaan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam UU No 17 Tahun 2016, ketentuan kebiri kimia telah dianulir karena bertentangan dengan HAM. Artinya, hakim memiliki opsi untuk tidak memilih hukuman kebiri kimia. Meski demikian, ia tidak menyangkal bahwa pelaku pelecehan, pencabulan, atau pemerkosaan harus mendapat efek jera. Namun, yang harus diperhatikan adalah pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban.

Ia menegaskan bahwa kebiri kimia tidak dapat menjamin bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan terulang. Terlebih, hukuman ini hanya dieksekusi setelah pidana pokok selesai dijalankan. Akar dari kekerasan berawal dari cara pandang pelaku dan sikap atau perilaku yang membuat mereka merasa memiliki "power" besar, lalu terjadi ketimpangan relasi.

Elsa menekankan bahwa penegak hukum tidak hanya memberikan pidana penjara kepada pelaku, tetapi juga harus memberikan rehabilitasi. Dengan demikian, ketika pelaku keluar dari tahanan, mereka dapat reintegrasi dengan lingkungan. Ia menyoroti bahwa kewajiban negara juga mencakup rehabilitasi narapidana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan terhadap pelaku sering kali tidak diperhatikan. Akibatnya, banyak narapidana menjadi residivis.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan