Profil Maruli Siahaan, Anggota DPR yang Perhatikan Tuntutan Tutup PT TPL

Penjelasan Anggota DPR tentang Hak Masyarakat dalam Kasus PT Toba Pulp Lestari

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), anggota Komisi XIII DPR, Maruli Siahaan, menyampaikan pernyataan terkait hak masyarakat untuk meminta penutupan perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan permintaan penutupan PT TPL.

"Jadi tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL, ya itu tidak ada haknya. Adalah hukum yang berbicara, itu harus betul-betul kita patuhi," ujar Maruli dalam siaran langsung di akun YouTube Komisi XIII DPR.

Maruli menekankan bahwa PT TPL telah menjalani proses perizinan secara lengkap dan telah melakukan tindakan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Namun, ia menyoroti adanya unjuk rasa yang menuntut penutupan perusahaan tersebut, yang seharusnya didasarkan pada bukti kuat.

Menurut Maruli, hingga saat ini belum ada putusan berkekuatan hukum atau inkrah yang menyatakan bahwa PT TPL merusak lingkungan atau melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ia juga menegaskan bahwa laporan-laporan yang ditangani oleh polisi berasal dari pihak TPL sendiri, dan sudah mendapat hukuman.

"Nah ini, apakah TPL pernah dilaporkan oleh masyarakat mengenai kerusakan lingkungan? itu dulu," ujarnya.

Maruli menambahkan bahwa menutup pabrik yang sudah memiliki izin pemerintah bukanlah keputusan yang bisa diambil sembarangan. "Karena apa? menutup pabrik yang sudah mempunyai izin pemerintah, mengeluarkan izin, tidak sembarangan ini untuk mengatakan tutup," katanya.

Ia juga menduga bahwa ada pihak tertentu yang menunggangi isu penutupan PT TPL. "Saya terus terang saya adalah putra daerah, saya miris dengan keributan ini. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini. Ini perlu jadi catatan buat kita dari kementerian juga," ujarnya.

Profil Maruli Siahaan

Maruli Siahaan lahir pada 3 April 1961 di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Pendidikannya dimulai dari Sekolah Dasar Lobu Siregar pada 1973, kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Siborongborong pada 1976, dan Sekolah Menengah Teknik Negeri II Medan pada 1980.

Setelah itu, ia mengikuti pendidikan di Sekolah Bintara Polri dan lulus pada 1982. Maruli juga merupakan lulusan Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) dan Magister Hukum (S2) Universitas Jayabaya.

Sebelum terjun ke dunia politik, Maruli aktif bertugas di kepolisian dengan pangkat terakhir Kombes dan pensiun pada 2019. Beberapa posisi yang pernah dijabatnya antara lain:

  • Kabag Bindiklat Polda NTT — 2007
  • Kasat I Dit Reserse Polda NTT — 2007
  • Kanit Dit Narkoba Polda Jatim — 2008
  • Pok Advokat Bidbinkum Polda Jatim — 2009
  • Kasubdit IV/Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim — 2010–2014
  • Wadirreskrimsus Polda Sumut — 2015–2017
  • Wadirreskrimum Polda Sumut — 2017–2018
  • Kabidkum Polda Sumut — 2018–2019
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divhukum Polri — 2019.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Maruli maju di Dapil I Sumatera Utara dari Partai Golkar dan meraih suara terbanyak ketiga dengan 36.530. Namun, ia tidak dapat melenggang ke DPR karena Partai Golkar hanya mendapatkan dua kursi di dapil tersebut untuk Meutya Hafid dan Musa Rajekshah.

Maruli Siahaan kemudian menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Meutya Hafid yang ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan