
nurulamin.pro, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menutup Program Pendamping Desa dan Kelurahan Kukar Idaman seiring berakhirnya masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Penutupan ini menjadi bagian dari transisi kebijakan pembangunan daerah menuju periode perencanaan selanjutnya.
Pemberitahuan berakhirnya program tersebut disampaikan melalui surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kepada seluruh pendamping desa dan kelurahan, tertanggal 6 Januari 2026.
Seluruh kontrak kerja pendamping dinyatakan selesai per 31 Desember 2025.
Pendekar Idaman merupakan sebutan bagi tenaga pendamping profesional yang bertugas di tingkat desa dan kelurahan dalam program Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pendekar Idaman merupakan singkatan dari Pendamping Desa/Kelurahan Kukar.
Program ini dihadirkan untuk membantu percepatan pembangunan daerah di seluruh wilayah Kukar.
Selain itu, Pendekar Idaman memiliki tujuan utama untuk mengawal pelaksanaan program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergabung dalam program Dedikasi agar berjalan sesuai dengan rencana.
Dalam pelaksanaannya, Pendekar Idaman berfungsi mendampingi pemerintah desa dan kelurahan, terutama dalam pemberdayaan masyarakat, pengelolaan administrasi pemerintahan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan agar lebih efektif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan berakhirnya program pendampingan merupakan konsekuensi administratif dari selesainya RPJMD yang menjadi dasar hukum pelaksanaan berbagai program unggulan Kukar Idaman.
“Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan bahwa program dedikasi Kukar Idaman, khususnya Kukar Bebaya yang di dalamnya terdapat kegiatan pembangunan berbasis rukun tetangga, sudah berakhir,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Selama periode RPJMD 2021-2026, program pendampingan menjadi instrumen penting dalam mengawal pembangunan berbasis rukun tetangga, termasuk implementasi bantuan keuangan Rp50 juta per RT.
Skema tersebut, menurut Arianto, membutuhkan pendampingan yang terstruktur agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan.
“Karena masa periode pemerintahan Pak Edi Damansyah dan Pak Rendi Solihin yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 sudah berakhir, maka secara ketentuan program pendampingan tersebut juga kami akhiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengakhiran kerja sama dengan para pendamping tidak berkaitan dengan penilaian kinerja.
Keputusan tersebut murni didasarkan pada berakhirnya payung kebijakan yang melandasi program Kukar Idaman.
“Kami tidak melakukan evaluasi. Ini murni karena RPJMD yang menjadi dasar pembentukan pendamping desa Kukar Idaman sudah selesai di tahun 2025,” tegas Arianto.
Meski demikian, Pemkab Kukar menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pendamping desa dan kelurahan yang selama ini berperan aktif dalam mengawal pembangunan hingga ke tingkat RT.
“Teman-teman pendamping telah banyak membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal program pembangunan berbasis RT. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya,” ungkapnya.
Arianto memastikan, keberadaan pendamping desa dan kelurahan tetap akan dipertahankan pada periode pemerintahan selanjutnya melalui RPJMD Kukar Idaman Terbaik.
Namun, konsep dan mekanisme pendampingan akan mengalami penyesuaian.
“Pendamping desa tetap ada, tapi namanya bisa berbeda, mekanismenya berbeda, dan manajemennya juga berbeda,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi baru sebagai dasar hukum pelaksanaan pendampingan ke depan.
Setelah aturan tersebut rampung, proses rekrutmen pendamping akan kembali dibuka.
“Tidak ada larangan bagi pendamping lama untuk mendaftar kembali. Kalau memenuhi kualifikasi, tentu bisa bergabung lagi,” pungkasnya. (*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar