Propam Polda Jateng Selidiki Dugaan Kelalaian Pemeriksaan Pembuangan Bayi di Blora

Propam Polda Jateng Selidiki Dugaan Kelalaian Pemeriksaan Pembuangan Bayi di Blora

Penyelidikan Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Anggota Polisi

Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim Pengamanan Internal (Paminal) dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menyelidiki laporan RF (16), seorang anak petani asal Blora yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power anggota polisi. Terlapor dalam kasus ini merupakan Polres Blora dan Polsek Jepon. Polisi di daerah tersebut diduga melanggar prosedur saat melakukan pengungkapan peristiwa pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jumat, 4 April 2025 silam.

Tindakan asal periksa terhadap RF diduga merupakan tindakan pelanggaran prosedur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa tim sudah turun ke Blora hari ini yang bakal memeriksa sejumlah personel. Dari Polsek Jepon akan diperiksa soal teknis maupun strategi penyelidikannya dan bagaimana pihak penyidik dari Polres Blora menghadapi permasalahan tersebut.

Artanto membenarkan dua lembaga kepolisian tersebut dilaporkan oleh keluarga korban terkait penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang diduga dilakukan oleh penyidik. Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh penyidik dari Polres atau Polsek, ia enggan memastikan. "Ya, kami belum bisa menentukan berapa personel yang dilaporkan. Nanti akan kita tindaklanjuti penyidik dari mana, Apakah dari Polsek Jepon atau mungkin ada backup dari Polres Blora," bebernya.

Artanto mengungkap, personel Bidpropam di lapangan masih pendalaman untuk mengumpulkan data-data dan bukti di lapangan. Selepas itu, tim paminal dari Propam Polda Jawa Tengah akan menyusun konstruksi permasalahannya. "Ini masih laporan sepihak dari masyarakat maka kita akan melakukan pemeriksaan dan menguji laporan tersebut apakah betul atau tidak. Dan kita di sini profesional dan kita akan transparan terhadap proses penyelidikannya," ungkapnya.

Tawaran Duit Damai

Sebagaimana diberitakan, RF (16) seorang anak petani asal Blora yang menjadi korban salah sasaran kepolisian sempat diberi uang damai oleh pejabat setempat. Namun, keluarga Korban menolak pemberian uang tersebut. Keluarga dalam kasus ini tidak menginginkan uang melainkan kepastian hukum.

"Iya, keluarga korban hendak diberi uang di dalam amplop yang cukup tebal, tapi keluarga menolak karena ingin mendapatkan kepastian hukum," kata Kuasa Hukum Korban, Bangkit Mahanantiyo kepada Tribun, Kamis (11/12/2025). Keluarga korban sudah berulang kali diajak berdamai dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota Polsek Jepon Polres Blora. Korban ketika itu dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di satu wilayah di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jumat, 4 April 2025 lalu.

Tindakan asal tuding tersebut menyebabkan korban harus diperiksa secara medis yang diduga merupakan tindakan pelanggaran prosedur. Menurut Bangkit, Korban dan keluarganya pada awalnya diajak berdamai oleh polisi di kantor Kepala Desa setempat. Mediasi itu tidak ada titik temu karena keluarga korban menolak pemberian uang sehingga akhirnya kasus ini dibawa ke kantor Bupati Blora.

Pertemuan ke tingkat lebih tinggi itu juga sama, keluarga menolak pemberian uang yang mana uang itu tidak jelas sumber juntrungannya. "Mediasi pernah dilakukan di gedung pemerintah kabupaten Blora dipimpin wakil bupati beserta dari Dinas Kesehatan. Di situ diserahkan sejumlah uang di dalam amplop cokelat yang cukup tebal katanya sebagai uang sebagai pengganti karena sudah dilakukan pemeriksaan itu," katanya.

Salah Informasi

Bangkit mengatakan, RF merupakan korban kriminalisasi atau salah penegakan dalam ruang penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jepon. Korban ketika kejadian langsung diperiksa oleh dua bidan atas perintah polisi tanpa menunjukkan surat resmi kepada keluarga. Alasan polisi melakukan pemeriksaan secara paksa kepada korban hanya berbekal informasi dari warga.

"Jadi polisi ada informasi dari warga bahwa RF itulah pelaku buang bayi. Nah, dari sumber itu langsung dilakukan pengecekan tanpa prosedur. korban ketika diperiksa seharusnya di rumah sakit. Penyidik yang melakukan harus memiliki lisensi dan spesialis penanganan anak atau sistem peradilan pidana mengenai anak Karena korban masih berusia 16 tahun," terangnya. Keluarga juga membuktikan bahwa korban RF tidak pernah hamil. Pembuktian itu dilakukan di RSUD Blora dengan melalui pemeriksaan dokter spesialis kandungan.

"Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dari RSUD Blora telah memeriksa korban dan hasilnya korban tidak ada tanda pernah hamil dan melahirkan," papar Bangkit.

Dampak Psikis

Akibat ulah kepolisian yang asal periksa tersebut, korban mendapatkan tekanan psikis. Korban merasa syok karena bagian intiminya dilakukan pemeriksaan sedimikian rupa. Korban juga merasakan sakit selama berminggu-minggu di bagian intim. Bangkit menjelaskan, korban mendapatkan pula tekanan mental yang cukup luar biasa karena warga sekitar memberikan stigma negatif kepadanya.

Dampak lainnya, korban sempat tidak mau bersekolah karena teman-temannya di sekolah sudah menghakimi bahwa korban adalah pelaku kasus tersebut. Keluarga juga mendapatkan kondisi serupa, bahkan ibu korban yang memiliki riwayat jantung lemah sempat pingsan berulang kali akibat peristiwa ini.

"Kami menargetkan ada pemulihan nama baik korban karena selama ini dia dianggapnya adalah pelaku, makanya kita enggak membenarkan stigma itu," katanya. Ia meminta Polda Jateng turun tangan untuk memulihkan nama baik korban, kompensasi kepada korban. Sebaliknya, oknum kepolisian yang melakukan salah prosedur harus bertanggung jawab dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Tentu harus ada sidang etik terhadap oknum kepolisian yang melanggar prosedur," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan