
Regulasi Pengelolaan Pertambangan di Indonesia
Pengaturan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia dilakukan secara komprehensif berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010. Regulasi ini mengklasifikasikan komoditas pertambangan menjadi lima golongan utama, yaitu: Mineral Radioaktif, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Batuan, dan Batubara.
Komoditas Batuan, yang sebelumnya dikenal sebagai Bahan Galian Golongan C, memainkan peran penting sebagai material pendukung infrastruktur seperti pembangunan jalan, perumahan, dan gedung perkantoran. Oleh karena itu, tata kelola perizinannya sangat krusial untuk memastikan penggunaan yang optimal dan berkelanjutan.
Proses Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas Batuan dilakukan berdasarkan permohonan wilayah. Mekanisme ini mewajibkan pemohon, baik itu badan usaha, koperasi, maupun perseorangan, untuk mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan lingkup wilayah operasi yang dimohonkan.
Proses pemberian IUP terdiri dari dua tahapan utama, yaitu Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan kemudian Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu sendiri. IUP terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Pembagian Kewenangan dalam Penerbitan Izin
Kewenangan penerbitan izin dibagi berdasarkan batas wilayah administrasi dan laut. Menteri ESDM memiliki wewenang atas permohonan yang melintasi lebih dari satu provinsi atau wilayah laut di atas 12 mil dari garis pantai. Gubernur menangani wilayah yang melintasi kabupaten/kota dalam satu provinsi atau wilayah laut antara 4 hingga 12 mil. Sementara itu, Bupati/Walikota berwenang atas wilayah yang berada di dalam satu kabupaten/kota atau wilayah laut hingga 4 mil dari garis pantai.
Tahap Pemberian WIUP Batuan
Tahap pertama, yaitu Pemberian WIUP Batuan, dimulai ketika pemohon mengajukan permohonan wilayah. Prioritas diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan sistem informasi geografi nasional, serta telah membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta.
Sebelum memberikan WIUP, Menteri atau Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Daerah di tingkat bawahnya, yakni Gubernur atau Bupati/Walikota. Setelah permohonan diajukan, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan WIUP dalam kurun waktu paling lama 10 hari kerja.
Keputusan menerima disertai dengan penyerahan peta WIUP yang memuat batas dan koordinat yang jelas. Sebaliknya, jika ditolak, keputusan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon beserta alasan penolakannya, menjamin adanya transparansi dalam proses perizinan.
Tahap Pemberian IUP Batuan
Setelah WIUP diterima, tahap selanjutnya adalah Pemberian IUP Batuan, yang dibagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP Eksplorasi diberikan kepada pemohon yang telah memiliki WIUP dan telah memenuhi serangkaian persyaratan yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemohon wajib mengajukan permohonan IUP Eksplorasi paling lambat 5 hari kerja setelah menerima peta WIUP, jika tidak, maka dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik negara.
Penerbitan IUP Eksplorasi oleh Menteri atau Gubernur terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota setempat dalam waktu paling lama 5 hari kerja. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kesesuaian izin dengan kebijakan wilayah setempat, sebelum kegiatan penyelidikan geologi mendalam dapat dilakukan.
Hak dan Kewajiban Pemegang IUP Operasi Produksi
Setelah kegiatan eksplorasi berhasil membuktikan keberadaan cadangan, pemegang IUP Eksplorasi dijamin haknya untuk memperoleh IUP Operasi Produksi melalui mekanisme peningkatan.
IUP Operasi Produksi ini kewenangan penerbitannya juga didasarkan pada lingkup wilayah, terutama mempertimbangkan lokasi penambangan, pengolahan, dan pelabuhan. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah WIUP dalam jangka waktu 6 bulan sejak izin diperoleh.
Menariknya, pemegang IUP Operasi Produksi memiliki hak keutamaan untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan di lokasi WIUP (jika bukan merupakan asosiasi mineral utama), dengan syarat membentuk badan usaha baru.
Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Untuk perpanjangan IUP Operasi Produksi, permohonan harus diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya izin, namun hanya dapat diperpanjang sebanyak 2 kali.
Sanksi dan Ketentuan Hukum
Regulasi ini diperkuat dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif yang ketat. Setiap orang yang menambang tanpa IUP diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sanksi pidana serupa berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual mineral batubara ilegal. Selain sanksi pidana, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota juga berhak memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan IUP bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar