Proses Pemutusan Hubungan Kerja Dianggap Tidak Beradab

Proses Pemutusan Hubungan Kerja Dianggap Tidak Beradab

Perselisihan Hubungan Industrial Meningkat, PHK Masih Dianggap Tidak Manusia

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional per 31 Oktober 2025 mencapai 2.684 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.921 kasus (71,57%) terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menunjukkan bahwa PHK masih menjadi masalah utama dalam dunia kerja.

Menurut riset yang dilakukan oleh Populix dan KitaLulus, kepercayaan dan rasa aman pekerja terhadap perusahaan masih rendah. Hingga saat ini, 80% pekerja merasa proses PHK tidak manusiawi. Co-Founder KitaLulus Stevien Jimmy menjelaskan bahwa meskipun PHK mungkin tidak bisa dihindari dalam situasi tertentu, dampaknya sangat besar bagi manusia.

"Riset kami menunjukkan bahwa banyak pekerja masih merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak. Oleh karena itu, setiap proses PHK harus berangkat dari empati. Bahkan, ketika keputusan sudah final, cara kita menyampaikan kabar buruk tetap dapat memberi ruang aman bagi mereka yang terdampak," ujar Jimmy melalui siaran pers.

Riset ini dilakukan melalui survei daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus. Survei ini mencakup 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 orang praktisi HR antara 15 Oktober hingga 7 November 2025. Untuk meningkatkan akurasi perspektif pekerja, sekitar 62,2% responden pernah mengalami PHK, sedangkan 20,6% lainnya memiliki kolega/teman/keluarga yang pernah mengalami PHK.

Policy & Society Research Director Populix Vivi Zabkie mengatakan bahwa mayoritas pekerja masih merasa proses PHK dilakukan dengan tidak manusiawi. Mereka menilai proses PHK kurang transparan dan adil. Perusahaan dinilai kurang mempertimbangkan kondisi pekerja sebelum melakukan PHK, serta tidak melihat kinerja, kontribusi, dan masa kerja.

Kondisi ini diperburuk dengan alasan PHK yang tidak dijelaskan dengan jelas dan masuk akal. Akibatnya, pekerja sulit memahami alasan PHK yang dilakukan. Selain itu, 82% pekerja merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah. Hal ini menunjukkan bahwa dampak PHK juga dirasakan oleh pekerja yang saat ini masih bekerja.

Kedepankan Dialog untuk Mengurangi Konflik

Pelaksana Tugas Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Imelda Savitri mengungkapkan bahwa perselisihan PHK sering dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi perusahaan. Perusahaan yang mengalami kerugian, pailit, atau gagal membayar pesangon sering kali mengambil keputusan PHK.

Dalam proses PHK, sering terjadi perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja. Untuk meminimalkan konflik, Kemenaker mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kemenaker juga aktif memberikan edukasi mengenai praktik dan komunikasi PHK, khususnya kepada perusahaan dan praktisi HR.

Harapan dari edukasi ini adalah agar proses PHK dapat dilakukan secara adil, transparan, dan humanis, terutama ketika PHK tidak bisa dihindari.

Bantuan Pemerintah untuk Pekerja Terdampak

Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sigit Ary Prasetyo menambahkan bahwa salah satu solusi pemerintah untuk membantu pekerja terdampak PHK adalah melalui Pusat Pasar Kerja. Sebuah unit kerja Kemenaker yang menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja.

Pusat Pasar Kerja menyediakan layanan bursa kerja, walk in interview, serta layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja). Tak hanya untuk pencari kerja, perusahaan juga dapat membantu menginformasikan karyawannya yang terdampak PHK untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang dapat difasilitasi oleh layanan pemerintah ini antara lain layanan informasi pasar kerja. Harapannya, layanan ini dapat membantu pekerja saat mereka terdampak PHK.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan