
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa perusahaan perasuransian wajib memenuhi ekuitas minimum pada akhir tahun 2026. Aturan ini menjadi fokus utama dalam pengawasan sektor asuransi dan reasuransi di Indonesia.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap bisnis reasuransi pada tahun depan. Menurutnya, prospek industri reasuransi sangat bergantung pada kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan kenaikan ekuitas.
"Jika pemenuhan kenaikan ekuitas tertunda, seperti yang diminta Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kepada OJK, maka prospek bisnis reasuransi akan lebih besar," ujarnya.
Irvan menjelaskan bahwa jika kapasitas akseptasi asuransi rendah, maka peran reasuransi akan semakin penting. Hal ini karena perusahaan asuransi akan membutuhkan dukungan finansial yang lebih besar dari reasuransi untuk menghadapi risiko yang muncul.
Sebelumnya, AAUI sempat mengirim surat kepada regulator untuk meminta relaksasi atau perpanjangan waktu terkait pemenuhan ekuitas minimum hingga 2026. Surat tersebut diserahkan saat acara Indonesia Rendezvous 2025 di Bali pada 17 Oktober 2025.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK. Menurutnya, permintaan relaksasi didasarkan pada kajian akademis dan kondisi ekonomi mikro serta makro yang sedang menantang.
"Kami tetap mendukung POJK 23/2023, namun kami meminta adanya perpanjangan waktu agar perusahaan asuransi umum yang kurang modal bisa lolos ekuitas tahap pertama," jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa tidak semua perusahaan akan diberi relaksasi. Hanya perusahaan tertentu saja yang akan mendapatkan penyesuaian waktu. Selain itu, kondisi serupa juga terjadi di industri asuransi jiwa. Bahkan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) saat ini sedang melakukan kajian yang akan disampaikan kepada regulator.
"Ketiga asosiasi akan bersama-sama memperjuangkan para anggotanya dalam menghadapi POJK 23 untuk 2026 dan 2028," tambah Budi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa OJK belum akan memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi untuk 2026. Penegasan ini dilakukan sebagai respons atas permintaan AAUI yang sebelumnya meminta adanya relaksasi waktu.
Ogi menyatakan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan permodalan industri asuransi. "Tujuan utamanya adalah memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan polis," ujarnya.
Selain itu, OJK mencatat bahwa sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.
Aturan ekuitas minimum tahap pertama untuk 2026 menetapkan bahwa perusahaan asuransi harus memenuhi aturan sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar