
Penyebutan Kredit Investasi PT JMN dan Persidangan Terkait Korupsi
PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) mengajukan kredit investasi sebesar sekitar Rp2 triliun untuk membeli tiga kapal. Uang tersebut dipinjam dari Bank Mandiri dan kemudian dibayarkan melalui kerja sama sewa kapal dengan PT Pertamina International Shipping (PIS). Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Aditya Redho, mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, memberikan kesaksian pada sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengajuan kredit tersebut tidak mencakup analisis terkait kebutuhan kapal yang bisa disediakan oleh perusahaan lain. Jaksa menanyakan apakah proses pengadaan sewa kapal PT PIS telah dilakukan secara transparan dan kompetitif. Namun, Aditya menjawab bahwa hal itu tidak termasuk dalam memorandum analisa kredit (MAK).
Selain itu, jaksa juga menanyakan pengajuan pembelian kapal VLGC (Very Large Gas Carrier) sebesar USD50 juta. Harga kapal yang dibeli sekitar USD59 juta. Sementara itu, dua kapal lainnya yaitu Suezmax dan MRGC diajukan pada bulan Juni dengan total harga USD84 juta. Jaksa menyoroti bahwa pengajuan-pengajuan ini sangat berdekatan satu sama lain, sehingga jumlah total kredit mendekati Rp2 triliun.
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan jaminan yang diberikan oleh PT JMN. Aditya menyebutkan bahwa PT JMN menjaminkan tiga kapal yang dibeli, tanah, gedung kantor, bangunan, rumah, serta tujuh kapal lainnya. Ia menjelaskan bahwa kredit senilai hampir Rp2 triliun memerlukan persetujuan dari komite kredit A1, yang memiliki batas maksimal Rp2 triliun lebih.
Aditya juga menyampaikan bahwa sumber pembiayaan kredit berasal dari cash flow dari kapal yang sudah dibiayai. Dalam hal ini, PT JMN mengandalkan sewa kapal antara PT PIS dan PT JMN sebagai sumber pendanaan. Namun, jaksa menegaskan bahwa tidak ada konfirmasi pasti bahwa PT JMN akan mendapatkan proyek dari PT PIS. Aditya menjelaskan bahwa dalam nota analisa, pihak bank mengasumsikan bahwa kontrak akan didapat dalam waktu enam bulan. Jika tidak, maka PT JMN harus melunasi pinjaman dari tiga kapal yang sudah dibeli.
Proses Pengadaan Sewa Kapal dan Tindakan yang Dilakukan
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa PT JMN membeli kapal yang akan disewakan kepada PT PIS dengan pembiayaan dari Bank Mandiri. Direktur Utama PT PIS memenuhi permintaan pihak PT JMN untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC.
Meskipun saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal, PT PIS menyatakan bahwa mereka membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 hingga 7 tahun. Selain itu, PT JMN meminta pihak PT KPI untuk menambahkan redaksi kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI. Dengan tambahan redaksi tersebut, kapal asing tidak dapat mengikuti tender pengangkutan domestik karena syaratnya harus berbendera Indonesia.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kapal Suezmax milik PT JMN dapat disewa oleh PT PIS. Akibatnya, pengadaan sewa kapal hanya bersifat formalitas, dengan PT JMN tetap ditunjuk sebagai pemenang meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis, yakni belum memiliki Surat Izin Usaha Pengangkutan Migas.
Perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tiga kapal milik PT JMN tersebut menimbulkan pengeluaran negara yang lebih besar dari yang seharusnya. Kerugian negara mencapai USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar