
Bajaj RE di Pekanbaru: Dukungan dan Penjelasan dari PT. Max Auto Indonesia
Bajaj RE, kendaraan roda tiga yang kini hadir di Kota Pekanbaru, telah menarik perhatian masyarakat sejak pertama kali beroperasi. Dalam satu bulan terakhir, animo masyarakat untuk menggunakan Bajaj RE melalui aplikasi ride-hailing terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa transportasi ini dinilai lebih modern, nyaman, dan aman dibandingkan kendaraan lain.
Namun, tidak semua informasi yang beredar tentang Bajaj RE bersifat positif. Beberapa pihak menyebut bahwa operasional Bajaj RE belum memiliki legalitas yang memadai. Untuk mengklarifikasi hal tersebut, PT. Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia, bekerja sama dengan PT. Maxride Indonesia sebagai penyedia layanan ride-hailing, memberikan penjelasan resmi.
PT. Max Auto Indonesia menjelaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang diimpor ke Indonesia telah melalui prosedur hukum yang lengkap. Proses impor dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk menjalani Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Dengan demikian, setiap unit Bajaj RE yang dijual dapat digunakan secara legal dan memiliki TNKB resmi ber-plat hitam.
Asrul Darap, City Manager PT. Max Auto Indonesia untuk area Pekanbaru, menegaskan bahwa Bajaj RE adalah kendaraan legal yang bisa dimiliki oleh siapa pun. Kendaraan ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, baik sebagai kendaraan pribadi maupun keluarga, armada usaha UMKM, maupun shuttle layanan resort—seperti yang banyak diterapkan di kota wisata seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan Bajaj RE untuk mencari pendapatan melalui platform ride-hailing seperti Maxride, Maxim, atau Indrive sepenuhnya merupakan keputusan pribadi pemilik kendaraan. PT. Max Auto Indonesia tidak melakukan paksaan atau rekomendasi terkait hal ini.
Di kesempatan terpisah, perwakilan PT. Maxride Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum beroperasinya Bajaj sebagai moda transportasi di aplikasinya. Maxride menjelaskan bahwa operasional Bajaj sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019. Aturan ini menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan berbasis aplikasi.
Ketentuan ini merujuk pada definisi dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang menggambarkan kendaraan roda tiga dengan satu roda di depan, dua roda di belakang, menggunakan penggerak motor, serta terbuka tanpa kabin permanen. Karakteristik ini sesuai dengan Bajaj RE, yang memiliki ruang terbuka untuk pengemudi dan penumpang.
Wan Saban Hadi, City Coordinator Maxride Pekanbaru, menambahkan bahwa aplikasi transportasi online ini telah memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihaknya bekerja sama dengan PT. Max Auto Indonesia agar para pemilik Bajaj RE yang ingin mengambil order dapat melakukannya secara legal dan setara dengan pemilik kendaraan lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa isu-isu negatif yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Maxride Pekanbaru juga memastikan bahwa apabila ke depan Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan regulasi atau surat edaran khusus terkait izin kendaraan roda tiga, pihaknya siap memenuhinya sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, puluhan mitra driver Maxride di Pekanbaru tetap beroperasi secara tertib dan aman, serta terus berkontribusi bagi lancarnya mobilitas masyarakat kota.
Harapan Ke Depan
PT. Max Auto Indonesia dan PT. Maxride Indonesia berharap dapat terus memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Pekanbaru. Tujuan utama mereka adalah membuka lapangan pekerjaan baru, menyediakan sumber pendapatan stabil bagi para mitra pengemudi, serta menawarkan moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga kota.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar