
CIMAHI, berita
Pemerintah Kota Cimahi menghentikan sementara puluhan permohonan izin pembangunan perumahan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk merespons bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Bandung Raya dalam beberapa pekan terakhir.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi mencatat ada 25 pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan hingga tahun 2025 di kawasan yang dikategorikan rawan banjir dan longsor. Dari jumlah tersebut, satu permohonan sudah ditolak, empat izin telah terbit, dan 20 lainnya masih dalam proses.
"Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025 karena yang mengajukan ada yang dari tahun-tahun sebelumnya. Satu sudah ditolak (tidak diterbitkan izinnya), empat sudah terbit, dan 20 sedang berproses (perizinannya)," ujar Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Dengan terbitnya SE Gubernur, kata Dadan, seluruh proses perizinan yang masih berjalan otomatis disetop sementara. Pihaknya kini menunggu hasil kajian lingkungan yang tengah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
"Kami sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu, menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan DLH Provinsi Jawa Barat. Ada 20 kan di kami yang sedang proses," kata Dadan.
Empat izin perumahan yang sudah terbit pun tidak dibiarkan begitu saja. DPMPTSP Cimahi menyatakan akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai peruntukan dan ketentuan teknis.
"Terhadap yang sudah keluar izinnya pun akan dilakukan peninjauan atau pengecekan apakah sudah sesuai dengan peruntukan pada izinnya atau tidak," sebutnya.
Dadan menyebut keputusan mengikuti SE Gubernur ini telah dibahas bersama perangkat daerah teknis seperti DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Tentunya kami sudah bahas dengan OPD teknis lainnya. Kami juga akan bersama-sama melakukan pengawasan ketat," tegas Dadan.
Informasi penghentian sementara proses perizinan itu akan disampaikan langsung kepada seluruh pengembang. Selain itu, SE Gubernur juga telah diumumkan melalui kanal resmi Pemkot Cimahi.
"Ya, akan kami sampaikan informasinya. Tapi sambil menunggu, SE Gubernur pun sudah kami infokan melalui media sosial dan di sistem layanan kami," tuturnya.
Langkah-langkah yang Diambil oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Cimahi telah mengambil beberapa langkah penting sebagai respons terhadap situasi bencana yang terjadi di wilayah Bandung Raya. Berikut adalah beberapa langkah utama:
-
Penghentian Sementara Izin Pembangunan
Proses perizinan pembangunan perumahan yang sedang berlangsung dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap risiko bencana alam yang bisa terjadi di kawasan rawan banjir dan longsor. -
Penundaan Proses Pengajuan Izin
DPMPTSP Kota Cimahi menyatakan bahwa semua permohonan izin yang diajukan hingga tahun 2025 akan ditunda sementara. Termasuk dalam hal ini adalah 20 permohonan yang sedang dalam proses pengajuan. -
Pengawasan Ketat terhadap Proyek yang Sudah Mendapatkan Izin
Meskipun empat izin perumahan telah diberikan, pihak DPMPTSP tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut sesuai dengan peruntukan dan aturan teknis yang berlaku. -
Koordinasi dengan Instansi Teknis Lainnya
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan berbagai instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuannya adalah untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam pengambilan kebijakan. -
Komunikasi dengan Pengembang
Informasi tentang penghentian sementara proses perizinan akan disampaikan langsung kepada para pengembang. Hal ini bertujuan agar para pihak terkait dapat memahami situasi dan mengambil langkah yang tepat. -
Pengumuman Melalui Media Resmi
SE Gubernur juga telah diumumkan melalui saluran resmi Pemkot Cimahi. Selain itu, informasi tersebut juga disampaikan melalui media sosial dan sistem layanan yang tersedia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar