
Kedatangan 70 Krama Adat Banyuasri ke MDA Bali
Sebanyak 70 krama Adat Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mengunjungi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Rabu (10/12). Kedatangan para prajuru adat ini bertujuan untuk meminta kejelasan dari MDA Bali terkait ngadegang Bendesa Adat Banyuasri yang telah terpilih selama 4 tahun terakhir.
Khususnya, dari sisi hukum, Desa Adat Banyuasri menang dalam gugatan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kehadiran warga diterima oleh Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, bersama Bidang Hukum MDA Bali, Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta.
Permintaan Jawaban atas Surat Keputusan Pembatalan
Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bersama prajuru dan warga Desa Adat Banyuasri adalah untuk meminta jawaban MDA Provinsi Bali soal surat keputusan pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri yang telah terpilih.
“Kami datang ingin meminta jawaban MDA Provinsi Bali soal surat keputusan yang bersifat final dan mengikat tentang permasalahan ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat Banyuasri yang selama hampir 4 tahun tidak dikeluarkan pengukuhan,” katanya.
Menurut Mangku Widiasa, selama proses hukum berlangsung, Desa Adat Banyuasri tidak pernah mengalami keributan atau kegaduhan. Bahkan, selama 4 tahun ini, Desa Adat Banyuasri tidak mendapatkan hibah BKK Desa Adat yang jumlahnya mencapai Rp 300 juta per tahun.
“Sedangkan kami di Desa Adat Banyuasri tidak ada namanya keributan. Sejak proses peradilan kami dituntut, kami sudah tiga lembaga peradilan dikatakan kami sah, di Mahkamah Agung, kasasi kami sah,” ujarnya.
Meskipun telah disahkan, MDA Bali mengeluarkan surat keputusan pembatalan ngadegang Bendesa Adat Banyuasri yang menang. Namun, kehadiran mereka di MDA Bali meminta pertanggung jawabannya atas keputusan tersebut.
Pernyataan dari Penyarikan Agung MDA Bali
Terkait permintaan ini, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, menyatakan bahwa belum bisa memutuskan apa yang menjadi permintaan Desa Adat Banyuasri. Namun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dan membahas permintaan prajuru Desa Adat Banyuasri tersebut.
“Aspirasi yang disampaikan adalah mohon SK (Surat Keputusan). Kenapa tidak dikeluarkan SK sementara? Dulu kan ada wicara, kemudian masih ada proses hukum negara. Karena ada proses hukum negara, kita menghormati apalagi hukum negara,” kata dia.
“Sekarang sudah ada putusan dari hukum negara. Nanti kita akan pertimbangkan. Karena ini adalah kolektif kologial, kami tidak bisa sendiri memutus. Nanti semuanya akan kita bicarakan,” tegasnya.
Pihaknya kembali menegaskan alasan belum bisa dikeluarkannya SK sementara ngadegang Bendesa Adat Banyuasri karena masih dalam proses hukum. “Karena ada proses hukum. Ada proses hukum negara juga. Hukum negara kita hormati. Sebelum ada Keputusan, kita tidak boleh mengatakan ini salah, itu benar, harus begini, nggak boleh,” tandasnya.
Perkembangan Terbaru
Setelah surat Putusan MA diterima dari Prajuru Desa Adat Banyuasri, Dewa Rai belum berani memastikan kapan SK ngadegang Bendesa Adat Banyuasri akan dikeluarkan. “(Kapan SK akan dikeluarkan?) Oh nggak berani kita katakana. Kalau kira-kira di sini nggak boleh,” ujarnya.
Dewa Rai menegaskan bahwa putusan MA baru saja diterimanya. Sehingga, permintaan SK ngadegang Bendesa Adat akan dipertimbangkan bersama di MDA Bali. “Tadi (kemarin) baru disampaikan bahwa ada keputusan. Walaupun kami tahu di luar formal baru disampaikan, sehingga itu menjadi pertimbangan,” ujarnya.
“Nanti rekomendasi kita sampaikan. Keputusannya ada pada kolektif kologialnya. Kami tidak bisa menentukan berapa lama. Kalau bisa semakin cepat, semakin baik masalahnya selesai. Kalau ditunda-tunda pasti akan menjadi masalah lagi,” tegasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar