Pupuk Indonesia Tegaskan Penindakan Terhadap Pelanggaran HET
PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kios resmi pupuk bersubsidi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebelumnya, Pupuk Indonesia menerima pengaduan mengenai adanya PPTS di Provinsi Lampung yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani di atas harga yang ditetapkan.
Senior Manager (SM) Regional 1B Pupuk Indonesia, Ikdul Jumai, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 167 PPTS yang dilaporkan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyampaian bukti-bukti, mereka tidak terbukti melanggar HET seperti yang dilaporkan. Setiap laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran pada PPTS atau kios resmi Pupuk Indonesia pasti akan kami tindaklanjuti," ujar Ikdul pada Selasa (9/12).
Menurunkan HET sebesar 20 persen

Pada 2025 ini, pemerintah telah melakukan berbagai perubahan positif dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satu perbaikan tata kelola tersebut adalah kebijakan menurunkan HET sebesar 20 persen per 22 Oktober 2025.
Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari pupuk Urea, NPK, ZA, hingga pupuk organik. Adapun HET pupuk Urea turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800, atau dari Rp112.500/sak kemasan 50 kg menjadi Rp90.000.
Kemudian, HET pupuk NPK turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840, atau dari Rp115.000/sak kemasan 50 kg menjadi Rp92.000. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao turun dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640, atau dari Rp165.000/sak kemasan 50kg menjadi Rp132.000.
Selanjutnya, HET pupuk ZA yang baru dimasukkan dalam skema pupuk bersubsidi juga ikut diturunkan, dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360. Pupuk untuk tanaman tebu ini sebelumnya memiliki harga Rp85.000/sak kemasan 50 kg, sekarang turun menjadi Rp68.000. Terakhir, HET pupuk organik turun dari Rp800/kg menjadi Rp640. Atau dari Rp32.000/sak kemasan 40 kg menjadi Rp25.600.
"HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pengambilan secara langsung oleh petani di PPTS. Salah satu ciri PPTS resmi Pupuk Indonesia adalah wajib menampilkan poster HET pupuk bersubsidi," tandas Ikdul.
Salurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat

Ia menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima). Untuk menghindari adanya pelanggaran, Pupuk Indonesia juga melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala.
Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada PPTS. Pupuk Indonesia juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan. Dengan demikian pupuk bersubsidi dapat diterima petani sesuai regulasi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional.
Syarat petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi

Ikdul berharap, di akhir tahun ini petani terdaftar mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam e-RDKK, menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan mencakup sepuluh komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, tebu rakyat, dan ubi kayu (singkong).
"Saat melakukan penebusan, petani terdaftar cukup datang ke PPTS resmi dan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Prosesnya mudah dan cepat," tandasnya.
Terakhir ia menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat membantu Pupuk Indonesia dalam melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi maupun produk Pupuk Indonesia Grup, petani hanya bisa mendapatkan di kios-kios resmi yang tersedia, sehingga petani memperoleh produk pupuk bergaransi.
Jika menemukan modus penipuan yang memanfaatkan pupuk bersubsidi bisa menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 1000 1959.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar