Penerapan Bea Keluar Batu Bara dan Emas untuk Menjaga Keseimbangan Fiskal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut. Ia menilai bahwa restitusi yang besar tersebut selama ini menambah tekanan pada kapasitas fiskal negara.
“Desain ini hanya mengembalikan situasi ke seperti sebelum UU Cipta Kerja 2020, ketika batu bara masih non-BKP,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Perubahan status dari non-BKP menjadi BKP membuat industri batu bara mendapatkan restitusi besar meskipun telah mencatatkan keuntungan tinggi dari ekspor. Purbaya menilai kondisi ini menciptakan efek seperti subsidi tidak langsung dari negara kepada pelaku usaha besar yang seharusnya tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal.
Ia menyebut restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp 25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.
Kebijakan bea keluar, kata dia, bukan ditujukan untuk menurunkan daya saing ekspor batu bara. Ia menjelaskan bahwa sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP dan tidak menimbulkan restitusi besar, industri tetap mampu bersaing secara global. Karena itu, penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur fiskal sektor tersebut ke posisi semula.
Dalam pemaparannya, Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.
Ketika ditanya mengenai harga batu bara acuan (HBA) yang tengah dalam tren penurunan, Purbaya memastikan kebijakan bea keluar atas batu bara tetap dilaksanakan pada 2026 meskipun HBA menurun. Adapun tarif bea keluar yang akan diberlakukan direncanakan berada di kisaran 1–5 persen.

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Selain batu bara, pemerintah juga akan memberlakukan bea keluar emas yang diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, serta optimalisasi penerimaan negara.
Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada November lalu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa besaran bea keluar emas berada di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Ketika harga mineral acuan (HMA) emas berada pada rentang 2.800 dolar Amerika Serikat (AS) hingga di bawah 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif yang dikenakan bergerak naik dari kelompok produk paling hilir hingga paling hulu.
- Minted bars dikenai tarif 7,5 persen,
- ingot dan cast bar sebesar 10 persen,
- sementara dore dan granule dikenai tarif 12,5 persen dalam rentang harga tersebut.
Sementara itu, ketika HMA emas mencapai atau melampaui 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif berada pada level tertinggi.
- Minted bars mulai dikenai 10 persen,
- kemudian ingot dan cast bar dikenai 12,5 persen,
- dan dore serta granule dikenai tarif tertinggi 15 persen sebagai kelompok produk hulu yang paling besar pungutannya.
Besaran tarif tersebut merupakan kesepakatan bersama kementerian dan lembaga terkait, selaras dengan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar