Purbaya Buka Opsi Tarik Surplus BI Sebelum Akhir Tahun


nurulamin.pro.CO.ID – JAKARTA.

Perluasan Fleksibilitas Pengelolaan Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah penting dalam memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara. Kebijakan ini mencakup opsi penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat pengelolaan fiskal, khususnya dalam menjaga stabilitas pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan. Dengan aturan ini, pemerintah memiliki ruang gerak yang lebih adaptif dalam menghadapi dinamika penerimaan dan kebutuhan belanja negara.

Kewenangan Menteri Keuangan

Dalam PMK 115/2025, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara, selama terdapat kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.

Pasal 22 A ayat (1) dalam PMK menyebutkan bahwa:

"Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir."

Koordinasi dengan Bank Indonesia

Aturan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia. Permintaan setoran tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme komunikasi dan koordinasi fiskal–moneter guna menjaga keseimbangan kebijakan dan stabilitas sistem keuangan.

Mekanisme Penyesuaian

Selain itu, PMK 115/2025 juga mengatur mekanisme penyesuaian apabila terjadi selisih antara setoran sementara dengan hasil perhitungan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit.

Apabila setoran sementara lebih kecil dari hasil audit, BI wajib menyetorkan kekurangannya. Sebaliknya, jika setoran sementara lebih besar, pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran kepada BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proyeksi Surplus BI

Bank Indonesia memproyeksikan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2025 akan berbalik mencatatkan surplus sebesar Rp 68,66 triliun, setelah sebelumnya ditargetkan mengalami defisit Rp 26,71 triliun. Perubahan proyeksi ini mencerminkan kinerja penerimaan BI yang diperkirakan lebih kuat dibandingkan dengan pengeluarannya.

Berdasarkan paparan ATBI 2025, penerimaan BI diproyeksikan mencapai Rp 234,39 triliun atau 138,58% dari target, sementara pengeluaran diperkirakan sebesar Rp 165,72 triliun atau 84,62% dari target.

Surplus ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pemerintah membuka opsi pemanfaatan sisa surplus BI untuk mendukung pengelolaan APBN secara lebih fleksibel dan responsif.

Manfaat bagi APBN

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memiliki lebih banyak alat untuk menghadapi fluktuasi ekonomi dan memastikan stabilitas anggaran. Fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara akan memungkinkan pemerintah untuk merespons kebutuhan belanja negara secara lebih cepat dan efektif.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi Bank Indonesia untuk bekerja sama lebih erat dengan pemerintah dalam menjaga keseimbangan kebijakan moneter dan fiskal. Hal ini sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan