Purbaya Jawab Tantangan Aktivasi Coretax Wajib Pajak


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sistem Coretax hingga kini belum sepenuhnya berfungsi secara optimal. Menkeu mengakui masih terdapat gangguan yang membuat sebagian pengguna kesulitan mengakses sistem perpajakan tersebut.

Dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Purbaya mengatakan beberapa hari terakhir dirinya menerima sejumlah keluhan langsung dari pengguna yang tidak dapat masuk ke dalam sistem Coretax. "Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak," ujarnya.

Menurut dia, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan. Maka dari itu, ia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak (WP) serta menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Menkeu mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar, karena wajib pajak mendapat bantuan langsung dari petugas. Hal itu menunjukkan bahwa sistem sebenarnya bisa dijalankan, namun masih membutuhkan penyederhanaan alur serta sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi pengguna di luar KPP.

Lebih lanjut terkait pengelolaan sistem, Menkeu menyampaikan bahwa Coretax sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft. Menurut dia, fokus utama saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan kepada pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun wajib pajak yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun. Dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 10.131.253 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta instansi pemerintah sebanyak 88.369 akun.

Selain itu, tercatat sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.

Tantangan Penggunaan Sistem Coretax

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh pengguna sistem Coretax antara lain:

  • Proses Registrasi yang Rumit: Banyak pengguna mengeluhkan bahwa proses pendaftaran di sistem ini terasa sangat rumit dan memakan waktu.
  • Penggunaan Email yang Membingungkan: Beberapa pengguna merasa kesulitan dalam memilih dan mengatur email yang digunakan untuk akses sistem.
  • Kurangnya Panduan Teknis: Meskipun sistem Coretax telah diperkenalkan, banyak pengguna masih merasa tidak cukup diberi informasi yang jelas dan mudah dipahami.

Langkah yang Diambil Oleh DJP

Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, DJP telah melakukan beberapa langkah strategis:

  • Penyederhanaan Prosedur: DJP sedang meninjau ulang prosedur pendaftaran dan penggunaan sistem agar lebih efisien.
  • Peningkatan Pendampingan: Petugas pajak diberdayakan untuk memberikan bantuan langsung kepada wajib pajak, terutama di kantor pelayanan pajak.
  • Sosialisasi yang Lebih Luas: DJP juga berencana untuk melaksanakan sosialisasi yang lebih menyeluruh, baik melalui media maupun acara khusus.

Data Pengguna Coretax

Hingga akhir tahun 2025, sistem Coretax telah berhasil mengaktifkan sebanyak 11.034.775 akun. Berikut rincian data pengguna:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.131.253 akun
  • Wajib Pajak Badan: 814.932 akun
  • Instansi Pemerintah: 88.369 akun
  • Pelaku PMSE: 221 akun

Data ini menunjukkan bahwa sistem Coretax mulai mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan kualitas layanan dan pengalaman pengguna.

Masa Depan Coretax

Menkeu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan bahwa sistem Coretax dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh wajib pajak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan pihak-pihak terkait dalam menjalankan sistem ini.

Dengan terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, diharapkan sistem Coretax dapat menjadi salah satu bentuk inovasi terbaik dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan