
nurulamin.pro, JAKARTA – Menteri Keuangan resmi mengeluarkan pedoman teknis terbaru mengenai pengawasan kepatuhan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan agar lebih efektif dan transparan dalam menjaga kepatuhan wajib pajak.
Beleid ini mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji petik kepatuhan, mulai dari permintaan penjelasan secara digital hingga kunjungan fisik ke lokasi usaha. Dalam pertimbangannya, aturan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 ini menegaskan perlunya pengawasan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP).
Salah satu poin penting dalam PMK 111/2025 adalah bahwa pengawasan bertujuan untuk memastikan WP mematuhi ketentuan self-assessment. Pengawasan ini mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Bea Meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak karbon.
Mekanisme SP2DK Digital
Instrumen utama pengawasan tetap mengandalkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang bisa disebut 'Surat Cinta'. Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa penyampaian SP2DK kini diprioritaskan melalui saluran digital, yakni Akun Wajib Pajak atau pos elektronik (email) yang terdaftar.
Bagi pelaku usaha, poin pentingnya adalah tenggat waktu respons. Pasal 6 ayat (2) menetapkan Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari setelah tanggal kirim atau tanggal penyerahan surat. Jika Wajib Pajak belum siap memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut maka Pasal 6 ayat (5) memberikan kelonggaran perpanjangan jangka waktu paling lama 7 hari. Perpanjangan ini harus diajukan secara tertulis sebelum batas waktu normal berakhir.
Kunjungan Lapangan dan Geotagging
Selain surat-menyurat, beleid ini memberikan wewenang luas bagi Account Representative (AR) untuk melakukan 'sidak' langsung atau kunjungan lapangan. Pasal 4 ayat (1) huruf d mencantumkan "Kunjungan" sebagai salah satu bentuk kegiatan pengawasan resmi. Secara lebih spesifik, Pasal 28 ayat (2) merinci bahwa dalam kunjungan tersebut, petugas pajak berwenang melakukan pengamatan kegiatan ekonomi, wawancara, hingga pengambilan gambar (foto) aset.
Bahkan, Pasal 28 ayat (2) huruf c mengatur metode field geotagging terhadap lokasi usaha atau aset wajib pajak untuk memperkaya basis data perpajakan. Metode ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan meminimalkan kesalahan dalam proses pengawasan.
Konsekuensi Pengabaian
Pemerintah memperingatkan risiko bagi WP yang tidak kooperatif. Merujuk Pasal 8 ayat (1), jika permintaan penjelasan tidak ditanggapi atau data yang diberikan tidak sesuai maka fiskus dapat mengambil langkah tegas. Tindakan tersebut mulai dari perubahan data secara jabatan, pengusulan pemeriksaan (audit), hingga pengusulan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan.
Adapun, PMK ini juga mengatur pengawasan terhadap subjek yang belum memiliki NPWP. Pasal 15 ayat (1) memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SP2DK kepada pihak belum terdaftar tetapi terindikasi memiliki kewajiban perpajakan subjektif dan objektif. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua pihak yang memiliki kewajiban pajak tetap terlibat dalam sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar