Purbaya Sentralisasi Valas DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Kian Tertekan?

Kebijakan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan terkait pengelolaan devisa hasil ekspor. Kebijakan ini mencakup penempatan dana pemerintah dan mewajibkan penyimpanan devisa dari hasil ekspor perbankan ke Himbara (himpunan bank milik negara). Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan dalam penempatan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

Purbaya menjelaskan bahwa selama penerapan Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri. Namun, bank-bank tersebut kemudian kembali mengonversi dana tersebut ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri. Hal ini dinilai tidak efektif karena tidak membantu meningkatkan pasokan devisa dalam negeri.

“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR.

Menurut Purbaya, tujuan utama dari revisi kebijakan ini bukan semata-mata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

Ancaman Bagi Bank Swasta

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA (BBCA), David Sumual, menyatakan bahwa secara keseluruhan suplai valas di dalam negeri saat ini masih bagus, namun cenderung menurun. Hal ini tidak lepas dari harga komoditas yang turun setahun terakhir.

Di sisi lain, David melihat tingkat konversi DHE dari valas ke rupiah bagi korporasi juga tinggi untuk kebutuhan operasional di dalam negeri. Akan tetapi, ia juga tidak menampik ada celah di mana dana DHE eksportir yang dikonversi dari valas ke rupiah kemudian dilarikan ke luar negeri.

Untuk itu, David menekankan perlunya otoritas terus melakukan pendalaman pasar uang supaya investor tertarik untuk mengalirkan dananya di dalam negeri.

"Makanya perlu didorong terus pendalaman finansial supaya instrumen valas semakin beragam sehingga mereka tertarik menarik dananya ke dalam negeri," jelasnya.

David menilai hal yang sebenarnya lebih dikhawatirkan adalah kondisi likuiditas valas perbankan, apabila nantinya DHE SDA dipusatkan ke bank himbara saja. Selain dampaknya ke bank-bank non-himbara, dia menilai perlunya juga pemerintah memastikan himbara sudah siap dari segi SDM maupun infrastrukturnya untuk menampung banjir likuiditas valas dari DHE SDA itu.

"Pasti nanti swasta kekurangan likuiditas. Ibarat kita mengairi sawah dengan likuiditas, apabila hanya disetop di satu tempat pasti kena semua. Jadi, harus ada persiapan sebelum melakukannya," terang David.

Eksportir Bakal Patuhi Purbaya

Kalangan eksportir menyatakan bakal mengikuti rencana revisi aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025. Rencana aturan baru DHE SDA itu akan mewajibkan devisa eksportir parkir di bank anggota himpunan bank milik negara (himbara).

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan bahwa kalangan pengusaha tentu akan mengikuti aturan pemerintah. "Kalau hal tersebut adalah aturan pemerintah tentu pengusaha akan ikuti," ujarnya.

Benny pun menilai tidak akan butuh waktu lama bagi eksportir memindahkan devisanya dari bank swasta ke himbara. Sebagaimana diketahui, pada beleid yang mulai berlaku Maret 2025 itu, eksportir hanya diwajibkan untuk memarkirkan devisanya di bank dalam negeri selama 12 bulan 100%.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut perubahan PP No.8/2025 mencantumkan kewajiban untuk memarkirkan devisa di himbara guna mempermudah pengawasan. Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta beleid itu dievaluasi lantaran dinilai belum efektif.

Akan tetapi, saat dimintai tanggapan dari sisi pengusaha, Benny tidak memberikan catatan tertentu. Dia mengaku simpanan wajib DHE justru bisa dijadikan jaminan kredit. "Simpanan wajib DHE bisa dijadikan jaminan kredit kalau memerlukan dana," terangnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan