Purboyo Ajukan Perubahan Nama Jadi SISKS Pakubuwono XIV ke Pengadilan Negeri Solo, Ditolak

Purboyo Ajukan Perubahan Nama Jadi SISKS Pakubuwono XIV ke Pengadilan Negeri Solo, Ditolak

Pengadilan Surakarta Menolak Permohonan Perubahan Nama

Pengadilan Negeri Surakarta menolak permohonan yang diajukan oleh Purboyo terkait perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakubuwono XIV. Penolakan ini dilakukan karena permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formal dan berpotensi menimbulkan sengketa.

Perubahan nama ini diajukan sebagai upaya untuk menyesuaikan data kependudukan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam permohonannya, pemohon menginginkan perubahan nama dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Susuhunan Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV.

Putusan pengadilan dijatuhkan pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Humas Pengadilan Negeri Surakarta, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Alasan utamanya adalah karena permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal terkait perubahan nama dan memiliki potensi sengketa.

Hakim berpendapat bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa, ujar Aris saat dihubungi.

Meski permohonan ditolak, pihak pemohon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum ini bisa menjadi langkah selanjutnya dalam proses peradilan.

Masih Ada Klaim yang Berlangsung

Penolakan permohonan perubahan nama ini tidak lepas dari dinamika pergantian takhta Keraton Kasunanan Solo, Jawa Tengah, yang kembali memanas. Saat ini, dua figur sama-sama mengeklaim berhak menyandang gelar Pakubuwono (PB) XIV.

Dua putra raja sebelumnya, KGPAA Gusti Purboyo dan KGPH Hangabehi, masing-masing menyatakan dirinya sebagai penerus sah takhta Pakubuwono XIV. Situasi ini terjadi setelah wafatnya raja sebelumnya, Paku Buwono (PB) XIII, pada tanggal 2 November 2025.

Pasca kepergian PB XIII, proses suksesi tidak berjalan mulus dan kembali memunculkan dualisme kepemimpinan. Hal ini mengulang konflik yang terjadi pada tahun 2004, ketika PB XII meninggal dunia dengan masing-masing pihak mengklaim diri sebagai penerus Raja Keraton Solo.

Proses Pergantian Takhta yang Rumit

Proses pergantian takhta Keraton Kasunanan Solo selalu menjadi topik yang kompleks dan sering kali menimbulkan perdebatan. Setiap perubahan kepemimpinan sering kali diiringi dengan klaim-klaim yang saling bertentangan, terutama jika tidak ada kesepakatan jelas tentang siapa yang berhak menerima gelar tersebut.

Dalam kasus ini, perubahan nama yang diajukan oleh Purboyo dianggap sebagai salah satu bentuk upaya untuk menegaskan identitasnya dalam konteks keraton. Namun, pengadilan menilai bahwa permohonan ini tidak cukup kuat secara hukum dan berpotensi memicu perselisihan lebih lanjut.

Masa Depan yang Tidak Pasti

Dengan penolakan permohonan perubahan nama, situasi yang ada saat ini masih tetap memicu ketidakpastian. Kedua pihak yang bersengketa kemungkinan akan terus berusaha untuk mendapatkan pengakuan resmi atas gelar yang mereka klaim.

Selain itu, masyarakat dan pihak-pihak terkait juga tetap mengawasi perkembangan situasi ini, karena perubahan status kepemimpinan di Keraton Kasunanan Solo memiliki dampak yang luas, baik secara budaya maupun sosial.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan