Purboyo Kembali Ajukan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Solo

Purboyo Kembali Ajukan Perubahan Nama di Pengadilan Negeri Solo

Pakubuwono XIV Purboyo Akan Ajukan Kembali Permohonan Perubahan Nama ke PN Surakarta

Pakubuwono XIV Purboyo akan kembali mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta setelah sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima. Penolakan ini terkait dengan beberapa syarat formal yang tidak terpenuhi, termasuk panjangnya nama yang diajukan.

Permohonan awal yang diajukan oleh pihak Pakubuwono XIV Purboyo ditolak karena tidak memenuhi ketentuan hukum terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Salah satu alasan utamanya adalah jumlah karakter dalam nama yang diajukan melebihi batas yang diizinkan. Nama yang diajukan, yaitu SISKS Pakubuwono XIV, memiliki total 72 karakter, sedangkan aturan yang berlaku hanya memperbolehkan maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Alasan Penolakan Terkait Syarat Formal

Kuasa hukum Pakubuwono XIV Purboyo, Teguh Satya Bakti, menjelaskan bahwa penolakan tersebut bersifat formal dan bukan sengketa materiil. Ia menegaskan bahwa permohonan bisa diajukan kembali asalkan memenuhi syarat-syarat formil yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim mempertimbangkan bahwa dalam nama Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono XIV total huruf dan spasi berjumlah 72 (tujuh puluh dua) huruf dan dikarenakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan secara tegas menyebutkan jumlah huruf paling banyak termasuk di dalamnya spasi maksimal berjumlah 60, maka apa yang dimohonkan Pemohon tersebut juga tidak sesuai dengan regulasi perubahan nama yang berlaku, jelas Teguh.

Potensi Sengketa dan Intervensi LDA

Selain itu, ada potensi sengketa yang muncul akibat adanya permohonan intervensi dari Lembaga Dewan Adat (LDA). Dua pihak, yaitu Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd. dan KGPH. Hangabehi Suryo Suharto, mengajukan permohonan intervensi untuk menjadi penggugat dalam perkara perdata nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut. Teguh menjelaskan bahwa sifat dari permohonan perubahan nama adalah voluntaire dan hanya bertujuan untuk menerangkan suatu keadaan hukum, bukan penghukuman.

Dalam perkara perdata permohonan tidak dikenal adanya intervensi karena sifat dari permohonan merupakan suatu perkara voluntaire dan produk dari suatu perkara perdata permohonan adalah penetapan yang menerangkan suatu keadaan hukum (declaratoir), bukan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir), tuturnya.

Kemungkinan Pengajuan Ulang

Meski permohonan pertama ditolak, Teguh menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak bersifat final. Ia menekankan bahwa permohonan bisa diajukan kembali asalkan memenuhi syarat-syarat formil yang telah dipertimbangkan oleh hakim.

Bahwa amar Penetapan Perkara Perdata Nomor 153/Pdt.P/2025/PN Skt, menetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), hal ini bermakna permohonan masih bisa diajukan kembali dengan memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana dipertimbangan oleh hakim, sekaligus sebagai sarana pembuktian bahwa tidak ada potensi sengketa dalam perkara perdata a quo, jelasnya.

Langkah Selanjutnya

Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan terkait syarat formal sebelum mengajukan permohonan kembali. Proses ini akan dilakukan dengan tetap mengacu pada pertimbangan hakim agar dapat memenuhi semua aturan yang berlaku.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan