Purheri Dijemput KPK, Akui Tidak Tahu Apa-apa

Purheri Dijemput KPK, Akui Tidak Tahu Apa-apa

Penangkapan Anggota DPRD Lampung Tengah oleh KPK

Anggota DPRD Lampung Tengah, Purheri Sumardiyanto, sempat dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/12/2025). Setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, ia akhirnya diperbolehkan pulang pada malam hari. Purheri mengaku heran dengan penangkapan tersebut, karena menurutnya dirinya hanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Purheri menyatakan bahwa dirinya tidak tahu alasan penangkapan tersebut. Ia mengatakan sedang beristirahat bersama istrinya di kamar rumah ketika seseorang yang tidak dikenal mendatanginya dan melakukan penggeledahan. Orang tersebut kemudian memintanya untuk ikut serta. Namun, Purheri tidak mengungkapkan detail lebih lanjut tentang permasalahan yang dihadapinya.

Selain Purheri, empat anggota DPRD Lampung Tengah lainnya juga telah dipulangkan. Mereka mengatakan bahwa mereka hanya dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan KPK. Saat ini, keempat anggota tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Operasi Senyap KPK dan Dugaan OTT

Penangkapan Purheri dan anggota DPRD lainnya terjadi saat berlangsungnya Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Lampung Tengah di Hotel Novotel Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dilaksanakan pada 7-9 Desember 2025.

Sejumlah nama dan inisial pejabat legislatif di Lampung Tengah muncul dalam berbagai platform digital, diduga terjaring dalam operasi senyap KPK. Meski demikian, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, pimpinan KPK masih sibuk di Jogja dan belum terinformasi secara lengkap.

Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selain Ardito, adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dia meminta RHS untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog. Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati.

Aliran Dana dan Penahanan

Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa. Uang itu diterima melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah. Total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan empat orang lainnya ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.

Ancaman Hukuman

Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan