Rakernas Ikadin NTB Fokus Evaluasi Program dan Perubahan UU Advokat

Rakernas Ikadin NTB Fokus Evaluasi Program dan Perubahan UU Advokat

Rakernas IKADIN di NTB 2025 Fokus pada Evaluasi dan Agenda Strategis

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2025 memiliki dua agenda utama yang sangat penting bagi organisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Acara ini menjadi momen penting dalam memperkuat peran advokat dalam sistem hukum nasional.

Ketua Panitia Rakernas IKADIN 2025, Irpan Suriadiata, menjelaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada evaluasi program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya di Bali, serta merumuskan agenda strategis ke depan. Salah satu fokus utamanya adalah pengawalan terhadap perubahan Undang-Undang Advokat.

"Kita ingin mengevaluasi apa yang sudah berjalan dan apa yang belum. Selain itu, kita juga merumuskan agenda-agenda penting organisasi ke depan, baik dalam konteks penguatan struktur organisasi maupun kontribusi bagi bangsa dan negara dalam konteks perubahan undang-undang," ujar Irpan.

Perubahan Undang-Undang Advokat

Fokus eksternal utama IKADIN saat ini adalah mengawal perubahan Undang-Undang Advokat. Hal ini menjadi krusial setelah adanya pembaruan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi dan peran advokat dalam sistem hukum, khususnya saat memberikan pendampingan hukum.

"Selain itu, IKADIN juga mengawal perubahan Undang-Undang Advokat agar eksistensi advokat dalam melakukan pendampingan hukum lebih kuat lagi," tambah Irpan.

Sebelumnya, peran advokat dalam tahap penyidikan dan penyelidikan cenderung pasif, tidak dapat memberikan masukan atau saran kepada penyidik. Namun, dengan adanya KUHAP yang baru, peran advokat menjadi lebih kuat.

"Advokat kini bisa memberikan catatan-catatan, masukan, saran, bahkan sanggahan-sanggahan terhadap apa yang dipandang perlu dalam pembelaan terhadap klien," jelasnya.

Keseimbangan antara Undang-Undang Advokat dan KUHAP

Keberadaan Kartu Anggota Advokat Indonesia (KUHAP) yang telah mencantumkan hal-hal tersebut harus didorong agar masuk dan seimbang dengan Undang-Undang Advokat.

"Ini keberadaan KUHAP yang telah mencantumkan hal yang sebagian saya sampaikan itu, harus didorong masuk dalam Undang-Undang Advokat juga, supaya seimbang antara Undang-Undang Advokat dan KUHAP yang baru," tegas Irpan.

Kontribusi IKADIN dalam Perubahan Undang-Undang

IKADIN telah memberikan kontribusi berupa naskah akademik berkaitan dengan perubahan-perubahan undang-undang tersebut. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), anggota IKADIN mencapai lebih dari 600 orang. "Alhamdulillah solid semua," ujarnya.

Dengan wilayah NTB yang luas, mulai dari ujung Ampenan hingga ujung Sape, Rakernas kali ini dihadiri oleh perwakilan, yaitu para Ketua dan Sekretaris DPC se-NTB, beserta perwakilan DPC IKADI seluruh Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan