
Pembangunan perumahan di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan baru terkait pengadaan tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. Pesan ini disampaikannya saat berbicara di hadapan ratusan pelaku industri perumahan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2025, yang berlangsung pada Kamis (04/12/2025).
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Menteri Nusron dalam acara yang digelar di kawasan Ancol, Jakarta.
Pesan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas strategis pembangunan. Menurut Nusron, pemerintah memiliki mandat dari undang-undang dan keputusan kabinet untuk menjaga keberadaan sawah. “Sawah tidak boleh dialihfungsikan. Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” katanya kepada Ketua Umum REI, Joko Suranto, serta seluruh jajaran yang hadir.
Perlu Penguatan Ketahanan Pangan
Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan, salah satunya melalui perlindungan lahan sawah. Menteri Nusron menyebutkan bahwa penyusutan luas lahan sawah masih terjadi setiap tahun, sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka ini didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021.
Menurutnya, hilangnya lahan sawah secara masif dapat mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius. “Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Rakernas REI 2025: Keseimbangan Pembangunan
Rakernas REI Tahun 2025 mengusung tema “Propertinomic 2.0: Mengatasi Hambatan dan Percepatan Program Tiga Juta Rumah”. Dalam acara ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh beberapa pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN. Di antaranya adalah:
- Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian
- Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald
- Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida
Acara ini menjadi momen penting bagi para pelaku industri perumahan untuk memperkuat komitmen mereka dalam membangun keseimbangan antara pembangunan properti dan keberlanjutan pangan. Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga upaya nyata untuk menjaga masa depan bangsa.
Langkah Konkret untuk Keberlanjutan
Selain pesan-pesan tentang perlindungan lahan pertanian, Rakernas REI 2025 juga membahas berbagai langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pelaku industri perumahan. Beberapa di antaranya adalah:
- Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan swasta dalam pengadaan tanah
- Memastikan bahwa pengadaan tanah tidak mengganggu keberlanjutan pertanian
- Mendorong inovasi dalam penggunaan lahan yang tidak mengorbankan fungsi pangan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang berkelanjutan, baik dalam hal perumahan maupun pangan. Menteri Nusron menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Kesimpulan
Pembangunan perumahan di Indonesia tidak boleh mengabaikan aspek ketahanan pangan. Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan perumahan dan perlindungan lahan pertanian. Dengan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar