Rapat Paripurna DPRD Bali Tetapkan 6 Raperda Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Bali Tetapkan 6 Raperda Jadi Perda

Penetapan 6 Raperda menjadi Perda di Bali

DPRD Provinsi Bali telah menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 29 Desember 2025. Keenam Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan penyandang disabilitas hingga pengendalian alih fungsi lahan produktif.

Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Raperda ini disusun sebagai payung hukum daerah untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali. Proses penyusunan Raperda ini melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, pelibatan organisasi penyandang disabilitas, serta studi lapangan ke Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng.

Struktur Raperda ini terdiri atas XI Bab dan 94 Pasal, yang mengatur berbagai aspek seperti keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan dan adat, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta partisipasi masyarakat.

Selain itu, Raperda ini juga menegaskan kekhasan Bali, khususnya pada pengaturan yang menghormati kearifan lokal, nilai-nilai agama, dan adat istiadat. DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, khususnya terkait pendataan penyandang disabilitas, pemberian bantuan, pemenuhan aksesibilitas, serta penyediaan alat bantu adaptif.

Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal

Raperda ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pemanfaatan kawasan pantai dan sempadan pantai bagi masyarakat lokal, khususnya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Selama ini, akses masyarakat ke pantai dinilai semakin terbatas, bahkan kerap terjadi penutupan atau pembatasan aktivitas oleh pihak-pihak tertentu.

DPRD Bali menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi ritual, budaya, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Bali. Dalam proses penyusunannya, Raperda ini dilaksanakan secara transparan dan partisipatif melalui berbagai tahapan, antara lain pelibatan masyarakat, forum diskusi dengan para pemangku kepentingan, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, konsultasi ke kementerian terkait, harmonisasi, hingga pembahasan internal DPRD Provinsi Bali.

Secara yuridis, Raperda ini memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta disusun sesuai dengan anatomi peraturan perundang-undangan daerah. Materi muatan Raperda terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal, yang mengatur ketentuan umum, fungsi dan pemanfaatan pantai dan sempadan pantai, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani (Perumda KBS)

Raperda Pendirian Perumda KBS merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka memperkuat pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan lintas kabupaten/kota. Pembentukan Perumda ini didorong oleh kebutuhan untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan, sekaligus memastikan pengelolaan air tidak tumpang tindih dengan Perumda Air Minum (PDAM) yang telah ada di kabupaten/kota se-Bali.

Dalam Raperda tersebut diatur bahwa kegiatan usaha Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani meliputi penyediaan air bersih, distribusi air bersih pada kawasan tertentu, pengolahan air limbah, serta usaha lain yang terkait. Pengembangan Perumda KBS dirancang melalui beberapa tahapan, mulai dari pembentukan badan usaha, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ayung, hingga akuisisi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan air secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan daerah.

Secara struktural, Raperda tentang Pendirian Perumda KBS disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdiri atas XIX Bab dan 92 Pasal. Materi muatan mencakup ketentuan umum, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, permodalan, tarif jasa layanan, susunan organisasi dan tata kerja, pengelolaan pegawai, pengawasan, kerja sama, penggunaan laba, hingga ketentuan pembubaran dan kepailitan.

DPRD Bali menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, diperlukan koordinasi intensif dengan PDAM kabupaten/kota se-Bali serta Balai Wilayah Sungai Bali–Penida guna menjamin kelancaran operasional Perumda KBS ke depan.

Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan Perda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian struktur perangkat daerah, khususnya terkait penguatan sektor ekonomi kreatif yang selama ini telah berjalan sebagai sub kegiatan pada Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Berdasarkan evaluasi, Provinsi Bali baru memenuhi satu kriteria, yakni pengendalian inflasi pada kisaran 2,5 ± 1 persen.

DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyepakati bahwa ekonomi kreatif tetap dijalankan dalam struktur Dinas Pariwisata, melalui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali, tanpa membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Secara filosofis, perubahan nomenklatur ini dinilai sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan misi “Ekonomi Kerthi Bali”, yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai pilar penting pembangunan daerah berbasis budaya dan keberlanjutan.

Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring

Pembentukan Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di Bali. Raperda ini terdiri atas 10 Bab dan 24 Pasal, yang mengatur antara lain ketentuan umum, penetapan zonasi, lokasi, jarak, dan jam operasional, perizinan, kemitraan, kewajiban pelaku usaha, ketenagakerjaan, sanksi administratif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

DPRD menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring, mengingat belum tersedianya landasan normatif pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Oleh karena itu, pengaturan terhadap toko kelontong berjejaring masih memerlukan kajian lanjutan sebelum diatur lebih lanjut dalam kebijakan daerah.

Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee

Raperda ini merupakan langkah strategis dan mendesak untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan produktif pertanian, hortikultura, dan perkebunan yang terus mengalami degradasi setiap tahun, sekaligus mencegah praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan alam Bali. Raperda ini terdiri atas VIII Bab dan 24 Pasal, yang mengatur ruang lingkup antara lain lahan produktif dan pengendaliannya, larangan alih fungsi dan praktik nominee, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta peran serta masyarakat.

DPRD Provinsi Bali berharap Perda ini nantinya dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab tantangan krisis lingkungan global, nasional, dan lokal, serta mampu menjaga keberlanjutan sumber daya lahan sebagai penopang utama kehidupan dan ekonomi masyarakat Bali.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan