
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Data terkini mengenai klaim asuransi kredit menunjukkan peningkatan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Oktober 2025, pendapatan premi dari asuransi umum dan reasuransi dalam lini usaha kredit mencapai sebesar Rp19,67 triliun. Sementara itu, total klaim yang dikeluarkan mencapai Rp16,83 triliun, sehingga rasio klaim pada asuransi kredit berada pada tingkat 85,56 persen.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, rasio ini masih menunjukkan adanya potensi tekanan risiko dalam lini asuransi kredit. Ia menyampaikan pernyataannya dalam keterangan resmi pada Jumat (26/12/2025).
Ogi menjelaskan bahwa potensi klaim pada asuransi kredit dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, kualitas portofolio kredit yang diasuransikan. Kedua, dinamika kondisi ekonomi yang bisa memengaruhi kemampuan debitur untuk membayar cicilan. Selain itu, praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk juga menjadi faktor penting.
Untuk merespons situasi ini, OJK mendorong perusahaan asuransi agar memperkuat disiplin dalam underwriting, menerapkan pricing yang sesuai dengan perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan operasional perusahaan asuransi.
Dalam konteks regulasi, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penerapan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit. Dengan demikian, pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit dapat menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
Sejalan dengan data tersebut, Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan secara agregat mencapai 2,25 persen (bruto) dan 0,90 persen (neto) pada Oktober 2025. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun rasio NPL relatif rendah, potensi risiko tetap ada dan perlu diwaspadai.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan oleh OJK dan BI menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan memperkuat pengawasan dan regulasi, diharapkan risiko yang muncul dari asuransi kredit dapat diminimalkan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Adapun, langkah-langkah yang diterapkan seperti underwriting yang lebih ketat dan pricing yang berbasis aktuaria akan membantu meningkatkan kualitas layanan asuransi kredit. Selain itu, penerapan mekanisme risk sharing juga menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis.
Seluruh upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan stabil. Dengan begitu, asuransi kredit dapat tetap menjadi alat perlindungan yang efektif bagi para pihak terkait, termasuk bank, debitur, dan pemegang polis.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar