
MEDIA JABEJABE - Masalah rasio pajak Indonesia bukan cerita baru. Bertahun-tahun dibahas, hasilnya nyaris tak berubah. Saat negara lain di kawasan mulai memperkuat basis pajaknya, Indonesia masih berkutat di level yang sama—bahkan cenderung tertinggal.
Rasio pajak sendiri mencerminkan seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan nilai ekonomi nasional atau Produk Domestik Bruto (PDB).
Semakin tinggi angkanya, semakin kuat kemampuan negara membiayai pembangunan dari kantong sendiri, tanpa terlalu bergantung pada utang.
Namun di Indonesia, angka ini seperti “jalan di tempat”.
Menurut laporan OECD, rasio pajak Indonesia pada 2023 berada di kisaran 12% dari PDB, jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik yang mendekati 20%, dikutip dari DDTCNews.
Bahkan dalam perhitungan lain yang digunakan Bank Dunia dan sejumlah analis fiskal, rasio pajak Indonesia hanya berada di rentang 9–10% dari PDB, dilansir dari Asia-Pacific Solidarity.
Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan lemahnya daya pungut pajak negara terhadap aktivitas ekonomi yang terus tumbuh.
Vietnam Diam-Diam Unggul
Bandingkan dengan Vietnam. Negara ini tidak selalu dielu-elukan sebagai raksasa ekonomi ASEAN, tetapi urusan pajak, mereka melangkah lebih jauh.
Data statistik fiskal menunjukkan rasio pajak Vietnam berada di kisaran 16–18% dari PDB, tergantung metode penghitungan, dilansir dari MIB. Artinya, Vietnam mampu menarik porsi penerimaan pajak yang jauh lebih besar dari aktivitas ekonominya dibanding Indonesia.
Jika ditarik ke level ASEAN, jaraknya makin terlihat:
-
Thailand: ±17%
-
Vietnam: ±16–18%
-
Singapura: ±13%
-
Indonesia: ±10–12%
dilansir dari MIB
Padahal Indonesia punya keunggulan skala ekonomi, jumlah penduduk besar, dan pasar domestik kuat. Sayangnya, potensi itu belum tercermin dalam penerimaan pajak.
Kenapa Indonesia Tertinggal?
Ada beberapa faktor utama yang membuat rasio pajak Indonesia sulit naik kelas.
Pertama, kebijakan yang terlalu longgar.
Banyak insentif pajak diberikan untuk menarik investasi dan menjaga dunia usaha. Masalahnya, sebagian insentif ini justru menciptakan policy gap—potensi pajak hilang tanpa evaluasi ketat terhadap dampaknya.
Kedua, kepatuhan pajak masih bolong.
Sektor informal Indonesia sangat besar dan sulit dijangkau. Banyak aktivitas ekonomi berjalan, tetapi tak tercatat dalam sistem perpajakan. Kondisi ini menciptakan compliance gap, dilansir dari Pajak.
Ketiga, struktur pajak belum progresif optimal.
Kontribusi kelompok berpenghasilan tinggi dan pemilik modal besar belum sepenuhnya proporsional terhadap kekayaan yang mereka kuasai. Pajak atas aset, capital gain, dan kekayaan masih relatif terbatas.
Sementara Vietnam justru agresif memperluas basis pajak dan memperbaiki administrasi fiskalnya secara konsisten.
Dampak Nyata Rasio Pajak Rendah
Rasio pajak yang stagnan bukan cuma urusan Kementerian Keuangan. Dampaknya terasa ke mana-mana.
Pendapatan negara menjadi terbatas, sementara kebutuhan belanja—mulai dari subsidi, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur—terus naik. Akibatnya, pemerintah lebih sering menambal APBN dengan utang.
Dalam jangka panjang, ruang fiskal jadi sempit. Negara sulit bergerak cepat saat krisis datang, dan kualitas layanan publik berisiko tertinggal.
Tak heran jika banyak ekonom mendorong opsi kebijakan yang lebih berani, seperti pajak kekayaan (wealth tax), penguatan pajak capital gain, atau skema pajak progresif lain, dilansir dari inilah.com.
Terlalu Baik ke Orang Kaya?
Di sinilah judul besar itu menemukan konteksnya.
Rasio pajak yang rendah memberi sinyal bahwa beban pajak belum terbagi secara adil. Kelas menengah formal cenderung patuh karena mudah dilacak, sementara kelompok dengan aset besar dan skema keuangan kompleks relatif lebih leluasa.
Vietnam dan sejumlah negara ASEAN lain menunjukkan bahwa pajak yang lebih kuat bukan mustahil, bahkan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Pertanyaannya kini sederhana tapi sensitif:
apakah Indonesia akan terus mempertahankan sikap “ramah” terhadap pemilik modal besar, atau mulai memperketat kontribusi demi keadilan fiskal?
Perbandingan dengan Vietnam membuka mata bahwa masalah rasio pajak Indonesia bukan soal kurang potensi, melainkan pilihan kebijakan. Selama reformasi pajak belum menyentuh akar ketimpangan dan kepatuhan, angka rasio itu kemungkinan besar akan terus stagnan.
Isu ini bukan sekadar angka fiskal, melainkan cermin keberanian negara menentukan siapa yang seharusnya memikul beban pembangunan.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar