Penertiban Jukir Liar di Palembang Dinanti Warga
Walikota Palembang, Ratu Dewa, telah menyampaikan permintaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang dianggap mengganggu masyarakat. Permintaan ini muncul sebagai respons atas keluhan warga yang merasa resah akibat tindakan jukir liar yang tidak sesuai dengan aturan.
Permasalahan ini bermula dari viralnya kejadian jukir liar di kawasan 16 Ilir dekat pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang jukir dikabarkan meminta biaya parkir sebesar Rp 20 ribu hanya untuk satu mobil pribadi. Hal ini menimbulkan protes dari pengendara yang merasa diperlakukan tidak adil.
"Kita sudah minta kepada Dinas Perhubungan, untuk menertibkannnya. Mengingat masalah parkir saat ini dikelola pihak ketiga," ujar Ratu Dewa, Sabtu (3/12/2026). Ia menekankan bahwa penertiban ini dilakukan agar para pengguna kendaraan dapat merasa nyaman dan aman saat memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan umum.
Menurut Ratu Dewa, jika pihak pengelola tidak mampu mengatur jukir yang ada, maka pihak Dishub akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di kawasan tersebut. "Jadi, kalau pihak pengelola tidak bisa mengatur jukirnya, kita minta Dishub melakukan evaluasi pengelolaan parkirnya," tambahnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengaku akan segera menindaklanjuti arahan Walikota tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak pengelola parkir akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh jukir liar. "Nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak pengelola parkirnya," kata Agus.
Beberapa warga Palembang juga menyampaikan keluhannya melalui media sosial. Dalam unggahan akun Palembangnian, seorang pengunjung mengungkapkan pengalamannya saat diminta biaya parkir sebesar Rp 20 ribu hanya untuk parkir sebentar di kawasan 16 Ilir.
"Parkir mobil disekitar Pasar 16 Ilir, diminta juru parkir 20 ribu per mobil. Padahal hanya parkir sebentar," tulis warga dalam unggahan tersebut. Pengunjung tersebut juga menyampaikan harapan agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota, karena menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dan tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir. Dengan adanya penertiban jukir liar, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi semua pengguna jalan di Palembang.
- Penertiban jukir liar ini tidak hanya berdampak pada pengguna kendaraan, tetapi juga pada citra kota Palembang secara keseluruhan. Dengan tindakan yang tepat dan transparan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan parkir yang lebih teratur dan ramah bagi masyarakat.
- Masyarakat juga diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan informasi atau laporan tentang kejadian jukir liar yang mereka temui, sehingga pihak berwajib dapat segera mengambil langkah tegas.
- Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna jalan, termasuk dalam hal pembayaran parkir yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar