Ratusan Pedagang Pasar Tegal Demo Tolak E-Retribusi, Sampaikan Tujuh Tuntutan ke Bupati

Ratusan Pedagang Pasar Tegal Demo Tolak E-Retribusi, Sampaikan Tujuh Tuntutan ke Bupati

Aksi Demo Pedagang Pasar Rakyat Kabupaten Tegal

Ratusan pedagang pasar di Kabupaten Tegal, yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Kabupaten Tegal, melakukan aksi demo di depan Kantor Pemkab Tegal pada Selasa (9/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap berbagai permasalahan yang mereka alami. Mereka datang menggunakan mobil bak terbuka dan kendaraan lainnya, lalu langsung menyampaikan orasi serta menampilkan poster-poster yang memuat tuntutan mereka.

Di antara tuntutan yang disampaikan adalah penurunan tarif retribusi, penghapusan sistem e-retribusi yang dinilai rentan korupsi, serta kebijakan yang lebih adil bagi para pedagang. Poster-poster seperti "Pedagang Resmi Kamu Tekan, Retribusi Pedagang Liar Kamu Lindungi dengan Remisi" dan "E-Retribusi Peluang Korupsi" menjadi salah satu bukti ketidakpuasan mereka.

Personel gabungan dari Polres Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal juga hadir untuk melakukan pengamanan di depan pintu gerbang. Tujuh perwakilan dari pedagang pasar kemudian diminta masuk ke Kantor Pemkab Tegal untuk melakukan audiensi dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid.

Selama audiensi yang berlangsung sekitar satu jam, Bupati Ischak bersama Wakil Bupati dan perwakilan pedagang kemudian jalan kaki keluar menemui para pedagang yang menunggu sejak pagi. Bupati Ischak menyampaikan hasil audiensi yang disambut teriakan riuh dari pedagang pasar.

Tujuh Tuntutan yang Disampaikan

Ketua Komunitas Pedagang Pasar Rakyat Kabupaten Tegal Suhardi menjelaskan bahwa ada tujuh tuntutan yang disampaikan langsung kepada Bupati Ischak. Tujuh tuntutan tersebut antara lain:

  • Turunkan tarif dasar retribusi (meter per hari) sebanyak 50 persen di semua tipe pasar.
  • Kembalikan sistem penarikan retribusi dengan cara manual atau karcis.
  • Retribusi hanya berlaku pada saat pedagang berjualan.
  • Audit retribusi lemprakan dari tahun 2020 sampai tahun 2025.
  • Penataan dan penertiban pedagang di sekitar wilayah pasar.
  • Mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar.
  • Menganggarkan untuk perbaikan dan perawatan pasar secara berkala setiap tahun dari alokasi retribusi pasar yang masuk dari setiap pasar.

Dari tujuh tuntutan tersebut, dua di antaranya langsung disanggupi oleh Bupati yaitu tentang mewajibkan ASN berbelanja di pasar dan retribusi hanya berlaku saat pedagang berjualan. Dalam satu minggu ini sudah ada aturannya lewat surat edaran kepala dinas terkait.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, Suhardi menyebut pihaknya akan melakukan aksi demo lebih besar lagi. Ia menegaskan bahwa komunitas pedagang akan tetap mengawal sampai tujuh tuntutan yang disampaikan terpenuhi atau minimal dua tuntutan.

Kondisi Pasar yang Memprihatinkan

Salah satu pedagang, Tarismi dari Pasar Jatilaba, menyampaikan bahwa kondisi pasar yang menjadi tempat mencari nafkah sehari-hari sudah sangat memprihatinkan. Pasar sering banjir, kotor, dan tidak layak karena posisi saat ini lebih rendah dari kontur jalan sehingga saat hujan air akan masuk ke pasar.

Tarismi bercerita dirinya sudah membuka lapak dagangan kerupuk di Pasar Jatilaba selama 17 tahun. Dengan aksi demo ini, ia berharap retribusi pasar turun, segera dilakukan pembenahan pasar supaya lebih nyaman, dan pembeli semakin banyak yang datang karena kondisi pasar sudah bersih rapih.

Tanggapan Bupati Tegal

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerangkan bahwa ada tujuh tuntutan yang disampaikan perwakilan pedagang pasar yang secara umum menuntut profesionalisme pelaksanaan penarikan retribusi pasar. Pedagang pasar merasa keberatan salah satunya ketika pedagang tidak berjualan tapi tetap ditagih uang retribusi.

Bupati Ischak menyebut dirinya sepakat karena retribusi ditarik harian bukan bulanan, sehingga ketika pedagang tidak berjualan maka tidak perlu membayar retribusi. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pedagang yang melakukan aksi damai kali ini karena menjadi bahan evaluasi demi kemajuan pelayanan birokrasi lebih baik lagi.

Terkait permintaan penurun tarif retribusi, Bupati Ischak menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. Tapi yang jelas selama masa kepemimpinan dirinya tidak pernah ada kenaikan tarif retribusi pasar.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan