
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Tantangan Reformasi Birokrasi
Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Momentum ini setiap tahun mengingatkan kita bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat berdiri sendiri tanpa reformasi tata kelola dan pelayanan publik yang serius. Korupsi sering kali bercokol pada titik-titik layanan yang tidak transparan, birokrasi yang berbelit, serta ruang-ruang abu-abu antara warga dan pejabat.
Karena itu, refleksi terhadap kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dari agenda antikorupsi nasional. Indonesia berada pada fase penting reformasi birokrasi. Publik semakin kritis terhadap pelayanan yang lamban, berjenjang, dan rawan pungutan liar. Masyarakat menuntut layanan yang bukan sekadar administratif, tetapi bersih, cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Pertanyaannya: sejauh mana reformasi pelayanan publik kita benar-benar beranjak dari retorika menuju perubahan nyata?
Dalam kajian administrasi publik, reformasi birokrasi bukan sekadar penataan struktur, tetapi perubahan pola pikir dan perilaku. Di titik inilah pengalaman negara Georgia menjadi contoh transformasi radikal yang kerap disebut spektakuler: dalam waktu singkat, mereka berhasil memangkas budaya koruptif, menyederhanakan layanan, dan membangun birokrasi yang transparan.
Harold D. Lasswell (1951) menegaskan kebijakan publik pada dasarnya adalah who gets what, when, and how. Formula ini menekankan bahwa kebijakan adalah soal keberpihakan, alokasi manfaat, dan keberanian mengambil keputusan. Sementara itu, Thomas R. Dye menambahkan bahwa kebijakan publik adalah whatever governments choose to do or not to do.
Artinya, ketika pemerintah membiarkan layanan publik tetap berbelit, itu pun pada hakikatnya adalah sebuah kebijakanyang berdampak langsung pada meningkatnya risiko korupsi. Georgia memilih jalur sebaliknya: pemerintahnya bertindak cepat dan berani. Reformasi dilakukan menyeluruh: digitalisasi, layanan satu pintu, dan penghapusan kontak langsung antara warga dan pejabat. Kombinasi kebijakan tersebut terbukti memotong akar korupsi kecil (petty corruption) yang selama ini menjadi penyakit layanan publik.
Di Indonesia, Mal Pelayanan Publik (MPP) telah hadir di banyak daerah. Namun kualitasnya masih timpang. Ada daerah yang maju, namun tidak sedikit yang masih terjebak budaya lama. Di sinilah teori Public Policy Dye relevan: ketidaktegasan pusat dalam menstandarkan layanan justru menjadi ketiadaan tindakan yang memperlebar jurang kualitas layanan antar daerah.
Dalam kerangka Pelayanan Publik modern, Osborne & Gaebler (1992) menekankan prinsip steering rather than rowingbirokrasi harus mengarahkan, bukan larut dalam rutinitas teknis. Spirit ini diterjemahkan Georgia secara ekstrem melalui layanan satu atap, standar biaya dan durasi yang terbuka, serta digitalisasi end-to-end yang mengunci celah manipulasi.
Indonesia sebenarnya bergerak ke arah itu, namun birokrasi yang besar, geografis yang luas, serta disparitas kapasitas daerah membuat implementasinya belum merata. Di banyak daerah, inovasi justru muncul bukan karena sistem yang kuat, tetapi karena inisiatif personal kepala daerah. Padahal sistem birokrasi modern seharusnya bertumpu pada standar, bukan semata keteladanan individu.
Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kualitas layanan publik adalah jantung dari pemberantasan korupsi. Di titik layanan pertamaperizinan, administrasi kependudukan, layanan sosialrelasi warga dan negara diuji. Bila prosedur panjang dan tidak jelas, ruang korupsi akan terbuka lebar.
Reformasi layanan tidak akan berjalan tanpa prinsip Good Governance. UNDP (1997) menyebutkan bahwa tata kelola yang baik bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi. Georgia membuktikan bahwa prinsip tersebut bukan hanya slogan, tetapi dapat menjadi mesin operasional yang menghapus ruang pungli.
Semua informasi layanan terbuka, proses dilakukan digital, dan kanal pengaduan wajib ditindaklanjuti. Indonesia telah memiliki berbagai instrumen good governance, tetapi implementasi masih sering terhambat budaya organisasi, resistensi perubahan, dan minimnya integrasi digital.
Transparansi tidak boleh berhenti pada publikasi dokumen, tetapi harus menyentuh proses layanan di lapangan. Kerangka Otonomi Daerah juga membawa tantangan tersendiri. Daerah diberi ruang besar untuk mengelola urusan masing-masing. Namun, di sisi lain, otonomi menciptakan disparitas layanan yang tajam. Ada daerah yang memberikan layanan sangat baik, sementara lainnya berjalan tersendat.
Georgia, dengan wilayah lebih kecil dan kondisi lebih homogen, mampu menerapkan standar nasional secara merata. Pelajarannya jelas: standar nasional harus tegas, sistem digital harus terintegrasi pusatdaerah, dan mekanisme evaluasi wajib berjalan. Jika pusat tidak mengambil keputusan strategis untuk mengintervensi disparitas ini, makamengutip Dyeketiadaan tindakan itu sendiri akan menjadi masalah kebijakan.
Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk melampaui Georgia. Modal sosial, teknologi, dan kelembagaan kita jauh lebih besar. Namun untuk bergerak cepat, reformasi pelayanan publik harus menjadi prioritas lintas kementerian dan lintas daerah. Digitalisasi bukan lagi rencana, tetapi standar minimum. Integritas bukan hanya himbauan, tetapi keharusan moral dan administratif.
Hari Anti Korupsi Sedunia adalah kesempatan untuk memulai fase baru. Korupsi bukan hanya musuh hukum, tetapi musuh pelayanan publik. Bila layanan sederhana, cepat, dan transparan, maka peluang korupsi akan menyempit dengan sendirinya. Jika birokrasi daerah kuat, maka negara akan hadir secara nyata di ruang-ruang publik.
Belajar dari Georgia tidak berarti menyalin seluruh resepnya. Namun ia memberi pelajaran penting bahwa perubahan bukan utopia. Dengan political will kuat, standardisasi layanan, dan digitalisasi menyeluruh, Indonesia dapat menciptakan lompatan besar dalam tata kelola publik. Pada titik inilah masa depan pelayanan publik dan masa depan pemberantasan korupsiditentukan. Wallahu alam bishawab.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar