Regulasi BMD 2024 Wajib Dikuasai ASN Cilacap, Syamsul Soroti Akurasi Data

Regulasi BMD 2024 Wajib Dikuasai ASN Cilacap, Syamsul Soroti Akurasi Data

Pembinaan Pengelola Barang Milik Daerah di Kabupaten Cilacap

Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan pembinaan pengelola Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 9 hingga 10 Desember 2025, diselenggarakan di Aula BPKAD dan dibuka langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam sambutannya, Bupati Syamsul menekankan pentingnya pengelolaan BMD yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, hal ini menjadi syarat utama dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pengelolaan BMD yang baik juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar daftar inventaris. BMD merupakan sumber daya vital yang menjadi tulang punggung pelayanan publik serta komponen terbesar dalam Neraca Pemerintah Daerah. Kualitas pengelolaan aset memiliki peran besar bagi Kabupaten Cilacap, baik dalam menjaga akuntabilitas keuangan—sebagai syarat mutlak mempertahankan opini WTP dari BPK—maupun dalam mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Mas Syamsul.

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi baru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, menjadi pedoman penting dalam penguatan tata kelola BMD.

“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait berbagai aspek krusial dalam pengelolaan BMD, mulai dari penguatan penilaian aset, penyederhanaan prosedur, hingga penegasan sanksi administrasi. Aturan ini sekaligus menuntut kita untuk bekerja lebih cermat, cepat, dan akurat,” lanjutnya.

Langkah Konkret dalam Pengelolaan BMD

Bupati Syamsul meminta seluruh Pengguna Barang dan Pengurus Barang agar menerapkan langkah konkret dalam pengelolaan BMD. Beberapa poin yang disampaikannya antara lain:

  • Menguasai dan mematuhi regulasi
  • Tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum
  • Memahami dan menerapkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA)
  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset
  • Meningkatkan kolaborasi

Lebih jauh, ia berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap dapat mengelola aset daerah secara profesional dan transparan sesuai visi pembangunan daerah.

“Lebih lanjut, kegiatan hari ini merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh ASN Kabupaten Cilap mampu mengelola aset daerah secara profesional, akuntabel, dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan Cilacap Bercahaya, Maju, dan Besar. Untuk itu, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian acara ini dengan serius, disiplin, dan proaktif,” tutupnya.

Materi dan Peserta Pembinaan

Kepala BPKAD Cilacap, Sapta Giri Putra, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai tata kelola BMD, termasuk implementasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

“Kegiatan Pembinaan diikuti oleh 92 peserta, terdiri dari pengurus barang dan satuan unit kerja di Lingkungan Kabupaten Cilacap, termasuk dari badan, dinas, kecamatan, RSUD, dan puskesmas. Materi yang diberikan meliputi Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), roadmap pengelolaan barang daerah, peraturan tentang pengelolaan BMD, perencanaan kebutuhan BMD (RKBMD), penatausahaan aset, dan penghapusan BMD,” jelasnya.

Adapun narasumber berasal dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah, yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Kasidi, serta Penelaah Teknis Kebijakan, Sidik Maulana.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan