
Rekaman CCTV Detik-Detik Brigadir Nurhadi Dibawa ke Klinik
Rekaman CCTV yang menunjukkan detik-detik Brigadir Nurhadi dibawa ke Klinik Warna Medika Gili Trawangan setelah tenggelam di kolam vila menjadi salah satu bukti penting dalam sidang kasus dugaan pembunuhan. Rekaman ini ditampilkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian, JPU memperlihatkan rekaman CCTV yang diambil dari kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman tersebut mencakup momen korban dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis seusai tenggelam di kolam vila pada 16 April 2025. Selain itu, JPU juga menampilkan beberapa foto yang menggambarkan lokasi kejadian di Villa Tekek The Beach House Resort.
Proses Pertolongan Pertama dan Pemeriksaan Medis
Saat kejadian, Klinik Warna Medika menerima laporan tentang seseorang yang tenggelam di Villa Tekek. Dokter Lingga bersama Rendi (perawat klinik) dan Doni (cleaning service) langsung menuju lokasi kejadian. Setiba di tempat, mereka menemukan korban, Brigadir Nurhadi, sudah tergeletak di pinggir kolam hanya mengenakan celana kolor.
Petugas medis langsung melakukan pemeriksaan denyut nadi dan pupil mata pasien, serta memberikan pertolongan pertama. "Dari pemeriksaan pupil korban sangat-sangat minim, saya langsung berikan RJP tekanan pada dada secara bergantian," kata dokter Lingga.
Setelah beberapa waktu melakukan pertolongan, tidak ada respons dari korban. Petugas kemudian memasang alat untuk mendeteksi detak jantung pasien. Namun, hasilnya tetap negatif. "Tidak ada sama sekali digambarkan pada monitor kami kalau ada detak jantung. Saat itu saya minta untuk memastikan kondisi pasien untuk dikirimkan ke klinik kami dibantu lima orang staf hotel," tambah dokter Lingga.
Kedatangan Terdakwa dan Penolakan Identitas
Setelah proses pertolongan selesai, korban dibawa ke Klinik Warna Medika menggunakan Cidomo. Dokter Rambu yang saat itu berjaga langsung memeriksa kondisi pasien dengan memasang alat untuk memeriksa denyut jantung. Hasilnya tetap tidak ada detak jantung, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia.
Beberapa saat setelah pemeriksaan, terdakwa Yogi dan Aris Chandra datang ke klinik. Petugas klinik meminta identitas pasien sebagai laporan kematian, tetapi tidak diberikan. "Saya minta identitas tapi tidak diberikan, akhirnya dikasih nama Mr X," ujar Rambu.
Karena tidak ada identitas, petugas klinik memberi nama Mr X untuk membuat bil pembayaran sebesar Rp 2.290.000. Selain menolak memberikan identitas, terdakwa Aris Chandra juga melarang petugas medis untuk tidak menginformasikan peristiwa ini ke media dan melarang untuk mendokumentasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar