Rekor terbaru MK, 249 permohonan perkara di 2025

Jumlah Permohonan Perkara di Mahkamah Konstitusi Meningkat Signifikan

Pada tahun 2025, jumlah permohonan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data terbaru per tanggal 12 Desember 2025, total ada 249 permohonan yang diregistrasi pada tahun ini. Angka ini meningkat dari tahun 2024 yang hanya mencatat 189 perkara, lalu 168 perkara pada 2023, 121 perkara di 2022, dan 71 perkara pada 2021.

Peningkatan jumlah permohonan ini terjadi dalam tiga tahun terakhir, tetapi tahun 2025 berhasil memecahkan rekor dengan jumlah permohonan terbanyak sejak MK berdiri sejak tahun 2003 lalu.

Tingkat Kesadaran Masyarakat Meningkat

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada fenomena spesifik yang secara langsung dikaitkan dengan peningkatan jumlah permohonan. Namun, ia memprediksi bahwa peningkatan ini mungkin disebabkan oleh meningkatnya kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan keadilan.

"MK tidak secara khusus melihat itu sebagai fenomena tertentu, tapi memang hari ini tingkat kebutuhan dan kesadaran masyarakat pencari keadilan berkaitan dengan hak konstitusionalnya sudah semakin meningkat," ujar Suhartoyo saat ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa ketika masyarakat merasa ada hak konstitusional yang terganggu akibat sebuah undang-undang, mereka kemudian meminta MK untuk melakukan pengujian terhadap norma undang-undang tersebut.

Ketua MK Tidak Ingin Jumawa

Suhartoyo enggan mengaitkan peningkatan jumlah permohonan ini sebagai bentuk peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Ia bahkan berkelakar agar tidak terkesan jumawa.

"Ya, seharusnya tidak MK yang mengatakan seperti itu, nanti MK jadi jumawa atau bagaimana," katanya sambil tertawa.

Peluncuran MKLC dan MKRI AI

Lebih lanjut, MK resmi meluncurkan dua inovasi baru, yaitu Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari program Prioritas Nasional Bappenas terkait pembangunan e-learning kelembagaan dan penguatan ICT peradilan.

Platform MKLC dirancang untuk memberikan akses luas bagi masyarakat dalam memahami hukum acara MK secara gratis dan fleksibel. Dengan sistem ini, publik dapat mempelajari persidangan MK tanpa batas ruang dan waktu secara gratis. Tujuan utama dari MKLC adalah memperluas literasi konstitusi di masyarakat, khususnya terkait Pancasila, UUD 1945, dan kewenangan MK.

Sementara itu, MKRI AI merupakan sistem big data yang mencakup seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru seperti PMK Nomor 7/2025. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum secara real time. Mereka bisa bertanya tentang cara berperkara di MK maupun informasi putusan secara interaktif.

Suhartoyo menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan aksesibilitas masyarakat. Dengan adanya e-learning, akses ke keadilan menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak perlu datang ke MK secara fisik, tetapi bisa mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh.

"Mungkin salah satu dampaknya bisa ke situ, karena dengan e-learning kemudian memudahkan akses to justice, kemudian memudahkan pula para pencari keadilan untuk tidak harus jauh-jauh datang ke MK secara fisik, tapi bisa kemudian mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh, baik ketika mengajukan permohonan termasuk ketika bersidang, ketika mengajukan bukti, baik mengajukan saksi, ahli, dan lain sebagainya, sehingga para pihak tidak harus datang ke MK dengan biaya yang tinggi, tapi bisa sidang dengan cara menggunakan elektronik atau digital," imbuh dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan