
Apa Itu Redenominasi dan Mengapa Pemerintah Terus Mendorongnya?
Redenominasi adalah proses perubahan nominal uang kertas atau koin tanpa mengubah nilai sebenarnya. Misalnya, Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1, sementara harga barang tetap sesuai dengan daya beli yang sama. Dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 (PMK 70/2025), penyusunan RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada 2027. Ini bukan pertama kalinya pemerintah mencoba menggulirkan rencana ini. Sebelumnya, pada 2013, rancangan ini pernah diajukan, tetapi gagal melalui DPR.
Secara teori, redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing, dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Namun, ketika kita melihat lebih dalam, baik dari sejarah maupun pengalaman negara lain, muncul pertanyaan: apakah ini benar-benar reformasi serius, atau hanya operasi kosmetik angka dengan biaya sosial dan fiskal yang besar?
Sejarah Wacana Redenominasi di Indonesia
Redenominasi bukanlah wacana baru. Pola berulang terjadi sejak era Presiden SBY, saat Bank Indonesia (BI) mulai mengkaji kebijakan ini sejak 2010. Di era Jokowi, RUU Redenominasi sempat masuk Prolegnas awal 2010-an, meskipun pemerintah sendiri mengakui bahwa implementasinya membutuhkan waktu sekitar 11 tahun setelah RUU disahkan. Kini, di era Prabowo–Gibran, RUU kembali dihidupkan dan dimasukkan eksplisit sebagai tugas Kemenkeu dalam PMK 70/2025, dengan target selesai pada 2027.
Lembaga Kajian Keilmuan FHUI menyatakan bahwa redenominasi di Indonesia lebih tampak sebagai keinginan daripada kebutuhan. Mereka mempertanyakan apakah manfaatnya cukup signifikan untuk membenarkan penggunaan dana publik yang tidak kecil. Selama lebih dari satu dekade, redenominasi hidup sebagai wacana berbiaya tinggi yang terus diulang, tetapi tak pernah benar-benar masuk fase eksekusi.
Argumen Pro: Efisiensi, Citra, dan "Elegansi Angka"
Tidak adil jika hanya melihat sisi gelap. Beberapa manfaat potensial dari redenominasi antara lain:
- Efisiensi teknis: Penulisan angka menjadi lebih pendek, memudahkan sistem pembayaran, akuntansi, pencatatan transaksi, dan operasi teknologi informasi.
- Citra rupiah: Saat ini, rupiah dikenal sebagai mata uang "ber-nominal besar" di kawasan. Redenominasi dipandang bisa mengubah persepsi negatif soal "rupiah lembek".
- Konsistensi dengan praktik internasional: Banyak negara berhasil meredenominasi, seperti Turki (2005), Brasil (1994), Polandia (1995), dan beberapa negara Amerika Latin/Eropa Timur.
Secara teoritis, ini bukan kebijakan "ngawur". Tapi kapan dan di konteks apa kebijakan ini diambil akan menentukan hasil: menjadi alat modernisasi keuangan, atau hanya mengaduk-aduk angka di tengah struktur ekonomi yang rapuh.
Titik Rawan 1: Apakah Fondasi Kita Cukup Kokoh?
Penelitian-penelitian menyimpulkan bahwa redenominasi cenderung berhasil ketika inflasi rendah dan stabil, stabilitas politik relatif kuat, serta efektivitas dan integritas pemerintah tinggi. The Indonesian Institute menyoroti indeks integritas pemerintah Indonesia yang masih dikategorikan "repressed" dalam Indeks Kebebasan Ekonomi 2025, jauh di bawah Singapura.
Dengan kata lain, redenominasi adalah kebijakan berisiko tinggi yang menuntut pemerintah yang sangat kredibel dan sistem administrasi yang disiplin. Pertanyaannya: apakah kita sudah sampai di titik itu, atau justru masih bergulat dengan "PR lama" yang tak kunjung selesai?
Titik Rawan 2: Luka Sejarah Sanering dan Inflasi Psikologis
Secara teknis, BI dan akademisi sudah berkali-kali menjelaskan bahwa redenominasi bukan sanering. Redenominasi hanya menyederhanakan nominal; sanering memotong nilai uang dan daya beli. Namun, masyarakat Indonesia punya memori pahit sanering 1960-an yang merontokkan nilai tabungan rakyat.
Artikel Unesa mengingatkan bahwa tanpa sosialisasi massif, masyarakat rawan menyamakan dua hal ini, menimbulkan kepanikan, penimbunan, dan spekulasi harga. Pengalaman negara lain seperti Zimbabwe menambah alarm: redenominasi justru mempercepat runtuhnya kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Tanpa komunikasi publik yang jernih, jujur, dan panjang, redenominasi di Indonesia berpotensi memicu inflasi psikologis: harga dibulatkan naik, bukan turun—dan lagi-lagi yang paling babak belur adalah mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Titik Rawan 3: Biaya Sistemik vs Prioritas Bangsa
BI pernah memperkirakan bahwa proses redenominasi ideal (dengan masa transisi panjang 10 tahun) memerlukan biaya hingga sekitar puluhan triliun rupiah secara nasional. Artikel kebijakan yang kritis menggambarkan redenominasi sebagai salah satu "rekayasa sistemik terkompleks" dalam sejarah keuangan Indonesia: seluruh sistem—mulai dari mesin EDC, software akuntansi, kontrak, papan harga, struk, hingga regulasi—harus disesuaikan serentak.
Pertanyaan yang tak nyaman, tapi wajib diajukan: Di tengah kebutuhan mendesak untuk memperbaiki pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, dan transisi energi, apakah menghabiskan puluhan triliun untuk "merapikan nol" adalah prioritas yang bijak?
Titik Rawan 4: Simbolisme vs Reformasi Struktural
Ada satu risiko lain: politisasi dan simbolisme. Redenominasi mudah dipasarkan sebagai "tonggak sejarah", "babak baru rupiah", atau "simbol Indonesia baru". Padahal, akar persoalan ekonomi Indonesia jauh lebih dalam: basis pajak sempit, produktivitas stagnan, ketimpangan tinggi, dan kebocoran anggaran yang kronis.
Laporan-laporan kebijakan yang tajam mengingatkan bahwa redenominasi hanya akan bermakna jika didahului reformasi fiskal dan moneter yang serius, diikuti penguatan integritas pemerintah, dan dipayungi komunikasi publik yang transparan. Tanpa itu, redenominasi berisiko menjadi "kebijakan kosmetik": rupiah tampak lebih "ganteng" di kertas, tetapi struktur ekonomi yang menopangnya tetap keropos.
Belajar Jujur dari Negara Lain
Studi komparatif menyebut:
- Turki, Brasil, Polandia – sukses setelah reformasi anti-inflasi keras, disiplin fiskal, dan penguatan institusi; redenominasi menjadi "penyegel" babak baru kebijakan, bukan titik awal reformasi.
- Zimbabwe, beberapa negara Afrika/Latin lain – gagal karena redenominasi dilakukan saat inflasi masih liar, kredibilitas pemerintah rendah, dan tidak ada paket kebijakan pendukung yang kredibel.
Indonesia berada di mana? Inflasi relatif moderat, tapi integritas pemerintahan dan efektivitas tata kelola masih jadi masalah besar menurut banyak indikator. Artinya, kita berada di zona abu-abu: cukup stabil untuk mulai berpikir soal redenominasi, tetapi belum cukup kuat untuk menjalankannya tanpa risiko besar.
Penutup: Sebelum Menggunting Nol, Rapikan Dulu Fondasinya
Secara teoritis, redenominasi bukan kebijakan bodoh. Ia bisa menjadi alat modernisasi sistem keuangan dan simbol kedewasaan ekonomi. Tetapi dalam konteks Indonesia hari ini, ada beberapa kesimpulan tajam yang sulit diabaikan:
- Redenominasi adalah high-risk, medium-benefit.
- Manfaat utamanya lebih banyak di ranah teknis dan simbolik; risiko utamanya menyentuh kepercayaan publik, stabilitas harga, dan beban fiskal.
- Keberhasilan lebih ditentukan oleh kualitas institusi daripada kecanggihan desain uang baru.
- Selama integritas pemerintah, koordinasi pusat–daerah, dan penegakan hukum masih rapuh, redenominasi akan berjalan di atas tanah yang retak.
- Luka sejarah sanering dan potensi inflasi psikologis harus dianggap serius, bukan sekadar masalah "komunikasi".
- Di negara dengan literasi keuangan rendah, salah langkah sosialisasi bisa mengubah kebijakan teknis menjadi krisis kepercayaan.
Maka, pertanyaan kuncinya bukan sekadar: "Perlukah Indonesia redenominasi rupiah?" Tetapi lebih tajam lagi: "Berani kah pemerintah mengakui bahwa sebelum mengutak-atik nol di lembar rupiah, yang jauh lebih mendesak adalah merapikan nol-koma integritas dan kredibilitas kebijakan?"
Jika jawaban jujurnya belum, maka rencana redenominasi sebaiknya tetap berada di rak "opsi jangka panjang"—bukan dikebut demi mengejar "elegansi angka" sambil meninggalkan rakyat dalam kebingungan harga dan ketidakpastian baru.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar