
Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Di Kota Bandung, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) NasDem Jawa Barat akhirnya memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penetapan ini dilakukan oleh kejaksaan dan terjadi bersamaan dengan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung, Erwin.
Ketua DPW NasDem Jabar, Mamat Rachmat, mengakui bahwa dirinya belum bertemu langsung dengan Rendiana Awangga. Menurutnya, seluruh jajaran DPW dan DPD NasDem di berbagai kabupaten/kota sedang sibuk dengan agenda evaluasi dan refleksi akhir tahun dalam dua hari terakhir.
"Belum, kami belum sempat ketemu, karena kami sedang ada di rapat di sini, jadi kami juga belum bertemu," ujar Mamat saat berada di Bandung.
Mamat menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Ketua DPD NasDem Kota Bandung akan menjadi bahan evaluasi bagi partai. Ia menyampaikan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan segera memanggil dan melakukan diskusi lebih lanjut.
"Jika masih bisa melakukan yang lebih besar lagi, kami bimbing bersama-sama," tambahnya.
Selain itu, Mamat memastikan bahwa status Rendiana Awangga sebagai kader NasDem masih tetap terjaga. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum dipecat dari partai.
"Belum (dipecat), ada mekanismenya. Semuanya ada mekanismenya," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Wakil Ketua Umum Partai NasDem yang hadir di acara tersebut memberikan arahan terkait masalah Partai NasDem di Jawa Barat.
Proses Penyidikan yang Terus Berkembang
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung berinisial RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Rabu (10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebutkan bahwa total sudah ada 75 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti-bukti kuat yang mendukung penetapan tersangka.
"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," ujar Irfan.
Menurut Irfan, proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini tersebar di sejumlah SKPD lingkup Pemkot Bandung.
Status Tahanan yang Masih Dalam Proses
Ditanyakan terkait apakah kedua tersangka telah ditahan atau belum, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap keduanya. Hal ini disebabkan karena masih menunggu ketentuan dalam UU pemerintahan daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melaksanakan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
*Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan pihak kejaksaan akan terus memperluas investigasi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar