Residivis Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Residivis Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Putusan Pengadilan Negeri Medan: Hendrik Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Medan baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrik, seorang kurir narkoba yang ditangkap karena membawa 22 kilogram sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (10/1). Meskipun Hendrik merupakan residivis, ia berhasil menghindari hukuman mati.

Hakim PN Medan yang dipimpin oleh Eti Astuti menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Eti, didampingi Pinta Uli Tarigan.

Perbuatan Terbukti Bersalah

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Hendrik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sesuai dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut pandangan majelis hakim, tindakan Hendrik tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Selain itu, Hendrik memiliki catatan kejahatan sebelumnya. Ia pernah dihukum selama empat tahun satu bulan pada tahun 2010 atas kasus narkoba di PN Medan. Namun, tidak ada kondisi meringankan yang ditemukan dalam putusan ini.

Tanggapan dari Terdakwa dan Jaksa

Atas putusan pengadilan, Hendrik dan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Tommy Eko Pradityo, sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah mereka akan menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding.

Awal Kasus

Kasus ini bermula pada Minggu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB, mereka melihat Hendrik sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT yang membawa bungkusan plastik.

Polisi langsung menangkap Hendrik dan menggeledah bungkusan tersebut. Di dalamnya ditemukan 22 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu-sabu. Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku bahwa barang haram itu miliknya dan akan dibawa ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi.

Penyelidikan Lanjutan

Polisi sempat mencari Joko, tetapi tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya, Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan