Resmi! Jadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Diumumkan, Lihat Detailnya

Resmi! Jadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Diumumkan, Lihat Detailnya

Pengumuman Jadwal Libur Akhir Tahun 2025

Menjelang pergantian tahun, masyarakat akhirnya mendapat kejelasan mengenai jadwal libur akhir tahun 2025. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang mencakup perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Informasi ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Totalnya, sepanjang tahun 2025 terdapat 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga sektor pariwisata untuk menyusun agenda dan strategi pelayanan publik selama periode akhir tahun. Selain sebagai acuan publik, SKB ini juga membantu kementerian dan lembaga negara dalam menyusun rencana kerja agar tetap efektif meski memasuki masa libur panjang.

Rincian Libur Natal 2025

Libur akhir tahun akan diawali oleh perayaan Hari Raya Natal. Pemerintah menetapkan:

  • Kamis, 25 Desember 2025 Libur Nasional Hari Raya Natal
    Momen peringatan kelahiran Yesus Kristus ini menjadi hari libur resmi yang berlaku di seluruh Indonesia.

  • Jumat, 26 Desember 2025 Cuti Bersama Natal
    Tambahan hari libur ini memberi kesempatan masyarakat menikmati waktu berkumpul bersama keluarga lebih lama.

Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama, masyarakat akan merasakan long weekend empat hari, mulai:
Kamis, 25 Desember Minggu, 28 Desember 2025

Meski demikian, penting dicatat bahwa Rabu, 24 Desember 2025 bukanlah hari libur nasional, sehingga aktivitas sekolah, perkantoran, dan layanan publik masih berjalan normal kecuali ada kebijakan khusus dari masing-masing instansi.

Libur Tahun Baru 2026

Untuk pergantian tahun, pemerintah menetapkan:

  • Kamis, 1 Januari 2026 Libur Nasional Tahun Baru
    Berbeda dari Natal, libur Tahun Baru tidak disertai cuti bersama, sehingga masyarakat hanya mendapatkan satu hari libur resmi. Meski begitu, momentum pergantian tahun diperkirakan tetap ramai dengan aktivitas wisata, rekreasi, dan perayaan keluarga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan