Respon Tegas Dedi Mulyadi Soal Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Korupsi

Respon Tegas Dedi Mulyadi Soal Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Korupsi

Pernyataan Gubernur Jawa Barat Mengenai Kesetaraan di Hadapan Hukum

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa setiap warga negara harus mengikuti seluruh mekanisme hukum tanpa pengecualian. Ia menilai kesetaraan di hadapan hukum sebagai prinsip yang tidak boleh dinegosiasikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Dedi menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak. Kita ikuti semua prosedur hukum, semua orang harus taat dan kedudukan sama di mata hukum, ujarnya dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Terkait kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya, Dedi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bagian dari kewenangan gubernur. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai jabatan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemecatan bukan kewenangan gubernur, bahwa itu akan berproses di pengadilan dan kemudian menunggu keputusan hukum tetap, ujar dia.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kini berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk anggaran tahun 2025. Status serupa juga disematkan kepada Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan panjang terhadap 75 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Kedua (tersangka) diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Irfan menuturkan bahwa proyek-proyek yang terindikasi masuk dalam praktik penyalahgunaan itu berada di berbagai SKPD di bawah Pemerintah Kota Bandung. Mengenai penahanan, Irfan menegaskan bahwa hingga kini keduanya masih belum ditahan. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut harus melalui prosedur sesuai ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Ia juga mengingatkan bahwa, berdasarkan aturan, penahanan terhadap kepala daerah maupun wakil kepala daerah memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Profil Erwin

Erwin, lahir di Bandung pada 18 Mei 1972, dikenal sebagai sosok yang tumbuh dari lingkungan pendidikan yang kuat dan beragam. Setelah menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Bandung, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pasundan, kemudian melanjutkan studi Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara. Ia juga sedang menyelesaikan program doktoral di bidang ilmu pendidikan.

Selain pendidikan formal, Erwin aktif menimba ilmu keagamaan melalui jalur pesantren dan kaderisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama, yang membentuk nilai religius dalam gaya kepemimpinannya. Sebelum terjun ke dunia politik, Erwin terlebih dahulu berkecimpung sebagai pengusaha selama lebih dari dua dekade, terutama di sektor UMKM. Pengalaman panjang ini kemudian mendorongnya masuk ke politik dengan tujuan memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat.

Pada tahun 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung dan duduk di Komisi D yang menangani isu-isu kesejahteraan rakyat. Di legislatif, Erwin dikenal aktif turun langsung menemui warga dan memperjuangkan kebijakan yang membawa dampak nyata. Karier politiknya berlanjut ketika ia maju dalam Pilwalkot Bandung 2024 bersama Muhammad Farhan. Pasangan ini berhasil memenangkan pilkada dan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk periode 20252030.

Dalam menjalankan perannya, Erwin membawa prinsip kepemimpinan yang berbasis pada kemaslahatan rakyat, serta memadukan pengalaman sebagai pengusaha, legislator, dan kader organisasi keagamaan. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk sebagai pembina asosiasi pengusaha muslim dan Ketua DPC PKB Kota Bandung.

Namun, masa jabatannya diwarnai isu hukum. Pada 2025, Erwin diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang kemudian berkembang menjadi penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan belum mencapai putusan akhir.

Secara keseluruhan, Erwin dikenal sebagai sosok yang dekat dengan warga, memiliki fondasi pendidikan kuat, serta pengalaman panjang di dunia usaha dan politik, dengan nilai religius yang turut mewarnai cara ia mengambil kebijakan dan menjalankan pemerintahan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan