
Masalah Penutupan TPA Suwung di Badung
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang direncanakan akan dilakukan pada 23 Desember 2025 ternyata masih menghadapi berbagai tantangan. Dua pimpinan pejabat daerah menyatakan bahwa penutupan tersebut belum siap dilaksanakan. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa akhirnya memberikan pernyataan terkait hal ini. Penutupan TPA Suwung ini memiliki dampak signifikan, khususnya dalam pelarangan pembuangan sampah untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Adi Arnawa mengakui bahwa keputusan ini membuat Badung merasa berat dalam mengelola sampah. Jumlah sampah di Badung saat ini masih tergolong tinggi. Apalagi, saat ini Badung juga menerima sampah kiriman dalam jumlah besar. “Kita cukup berat, namun upaya itu sudah kita lakukan. Hanya saja karena keterbatasan sarana dan prasarana pengolahan sampah seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) belum maksimal,” ujarnya saat ditemui Rabu (10/12/2025).
Pihaknya juga mengakui bahwa sampah kiriman atau sampah laut saat ini sangat banyak. Meskipun bukan kewenangan Pemkab Badung, sampah-sampah ini menepi di pesisir pantai Kabupaten Badung. “Sampah sungai juga saat ini banyak. Kami melakukan normalisasi sungai karena kemarin juga mengakibatkan banjir. Nah sampah ini juga akan dibawa ke mana?” tanya Adi Arnawa.
Pihaknya mengaku semua ini sangat susah bagi Badung. Bahkan sebelum musim angin barat, sampah kiriman di Badung sudah mencapai 15 ton setiap harinya. “Rencana nanti kita akan ada pertemuan dengan Bapak Gubernur lagi. Semoga nanti ada solusi. Meski saya juga sudah berusaha dalam mencari solusi namun perlu dibahas di sana,” katanya.
Pihaknya berharap semua ini bisa dipertimbangkan, mengingat Badung termasuk Bali belum siap dalam menangani sampah. Bahkan sampah berbasis sumber juga susah dilakukan namun belum juga maksimal. “Maksud Bapak Gubernur bagus. Namun kan kita belum siap, semoga nanti dipertimbangkan kembali. Mengingat momennya belum tepat,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem sebelumnya juga mengakui bahwa sampah sepenuhnya belum bisa diolah. Bahkan sejumlah desa meski sudah punya pengolahan sampah, namun masih membuang sampah residunya ke TPA Suwung. “Kalau dilihat TPS3R yang dimiliki desa kan tidak mungkin mengolah semua sampah yang ada. Misalnya dia bisa mengelola sampah untuk 400 KK, namun jumlah kepala keluarganya lebih dari 400,” ujarnya Senin (8/12) kemarin.
Pihaknya menyebutkan, nantinya masalah sampah yang signifikan akan dirasakan di daerah Badung selatan. Mengingat banyak warga bekerja sama dengan pihak ketiga, sedangkan pihak ketiga membuang sampahnya ke TPA Suwung. “Jangankan nanti saat ditutup, sekarang saja kalau musim hujan becek dan yang lainnya, sampah ada yang menumpuk karena tidak diangkut,” bebernya.
Pihaknya jika dilihat dari hitung-hitungan, Badung memang sangat kewalahan dalam mengolah sampah. Selain sampah yang dihasilkan setiap hari, Badung mendapat sampah kiriman di sepanjang pesisir pantai di Badung. Untuk di Badung Selatan, Pemkab menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Namun, TPS itu sementara mampu mengolah sampah 40 ton dalam sehari.
Penutupan total TPA Suwung rencananya akan dilakukan pada 23 Desember 2025. Semua itu sesuai surat pemberitahuan Gubernur Bali Wayan Koster bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025. Dalam instruksi itu, Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Suwung dan mempercepat pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku akan menggelar rapat pada 14 Desember terkait permasalahan penutupan TPA Suwung. Dari rapat tersebut, akan dicarikan solusi terbaik untuk penanganan sampah di Denpasar. “Tanggal 14 niki dirapatkan, dicarikan solusi terbaik,” kata Jaya Negara.
Meski dilarang, pihaknya berharap agar masih bisa membuang residu ke TPA Suwung. “Harapan saya, tatap residu bisa diterima,” imbuhnya.
Di sisi lain, Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengaku kebingungan untuk membuang sampah. Apalagi ada 17 pasar yang di bawah pengelolaan Perumda Pasar yang selama ini membuang sampah ke TPA Suwung. “Otomatis kami kebingungan untuk sampah di pasar, apalagi produksi sampah cukup banyak,” kata Dirut Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Senin (8/12).
Pihaknya menambahkan, jika pemerintah melakukan penutupan, ia berharap ada alternatif untuk pembuangan ataupun pengelolaan sampah ini. Karena selama ini di setiap pasar yang dikelola perumda tak ada pengolahan sampah khusus. Meskipun ada bank sampah seperti di Pasar Badung, namun tak bisa mengatasi semua sampah. “Kalau selama ini semua pasar memang membuang ke TPA Suwung. Ada armadanya, sopir dan juga petugasnya,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap ada kebijakan yang mengizinkan penggunaan insinerator. “Itu mungkin bisa jadi alternatif di pasar, ada kebijakan penggunaan insinerator. Perumda Pasar siap saja, tapi kan izinnya yang belum ada. Kalau sampahnya dibakar biasa kan tidak boleh,” imbuhnya.
Dan apabila tak diizinkan menggunakan insinerator, pihaknya berharap ada tempat lain untuk pembuangan sampah. Meskipun tempatnya agak jauh, pihaknya mengaku siap. “Yang penting ada tempat, dan kami siap bayar. Diarahkan ke sini misalnya, bayar berapa, kami siap,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengenai persiapan penutupan TPA Suwung pada, Senin (8/12). Pada rapat tersebut, Rentin mengatakan keputusan penutupan TPA Suwung tidak mendadak dan merupakan wacana yang sudah ada sejak lama. Sebelum melakukan penutupan secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah melakukan uji coba 180 hari.
Jika juga belum mampu menutup TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka. Berdasarkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dampak dari open dumping mencemari lingkungan hidup, seperti tanah, air, udara bahkan potensi hutan mangrove mati. Open dumping juga tidak memberikan treatment khusus hanya membuang begitu saja.
Selanjutnya Pemprov Bali akan membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) baru. Kendati sempat gagal lelang, pihaknya akan akumulasi lanjutan di APBD induk 2026. “Termasuk berencana membangun IPL baru walaupun itu masih gagal lelang. Kami akan akumulasi lanjutan induk 2026,” sambungnya.
Terdapat tiga garis besar yang disimpulkan, usai rapat persiapan penutuan TPA Suwung. Di antaranya pertama optimalkan pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga maksimal sampai desa/kelurahan dan desa adat. Dengan adanya pola teba modern, komposter yang disebut tong edan, termasuk teknologi pengolahan sampah organik dalam waktu tidak terlalu lama bisa jadi kompos dan lain sebagainya. Di tengah ada TPS3R dan TPST yang harapnya bisa menerima selain organik. Dari Pergub Nomor 47/ 2019 dan 97 tahun 2018 semuanya menginginkan sampah tuntas di sumber sampah itu sendiri. Ditegaskan di TPA Suwung hanya terima residu.
Penindakan terhadap Pembuang Sampah di Renon
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali pergoki lima oknum warga yang nekat membuang sampah sembarangan di kawasan Civic Centre Renon, Denpasar. Selama ini warga seringkali mengeluhkan pembuangan sampah sembarangan di kawasan Tantular Barat, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Barat. Usai dipergoki terungkap pelakunya berasal dari luar desa. Satpol PP sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak Senin (8/12) pukul 21.00 Wita hingga pagi-pagi, Selasa (9/12) pukul 05.00 Wita.
Perjuangan mengungkap siapa pembuang sampah akhirnya tak sia-sia. Petugas menciduk lima oknum warga. Mereka tertangkap tangan saat sedang membuang sampah tidak pada tempatnya. Masing-masing inisial AH (60) kuli bangunan dari Jalan Badak Agung. Berikutnya I Ketut DA (64) dari Kayumas Kelod, S (53) dari Yangbatu Kauh. Selanjutnya, BA (44) dari Jayagiri, dan Putu ES (60) dari Batumas.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, penangkapan terhadap para oknum ini berawal dari informasi masyarakat. “Anggota memantau lokasi pembuangan sampah sejak malam jam 9, dan ketangkep subuh. Mereka kedapatan membuang sampah di Jalan Tantular pada pukul 04.00 – 05.00 Wita,” bebernya, Rabu (10/12).
Dijelaskan, para pelaku pembuang sampah ini telah dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali, untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan perbuatannya. “Mereka telah mengakui kesalahannya,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya bakal melanjutkan proses penegakan Perda terhadap oknum ini. Mereka dijerat dengan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Yakni, lanjut dia, Pasal 8 huruf c terkait tertib lingkungan. Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut, dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. “Tindakan tegas ini sebagai efek jera, dan menjadi pembelajaran bagi oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Pihaknya sangat menyayangkan perbuatan para oknum tak bertanggung jawab ini. Seharusnya, lanjut dia, sampah tersebut diselesaikan di lingkungan masing-masing. Bukan malah sebaliknya membuang sampah sembarangan di desa lain. “Seharusnya menjaga lingkungan bersih itu menjadi komitmen bersama. Selain itu, juga ada pihak ketiga yang mengolah sampah, sehingga tidak dibuang sembarangan begitu saja,” kata dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar