Respons Victor Tinambunan HKBP Usai Dengar Penghentian Operasional PT TPL

Respons Victor Tinambunan HKBP Usai Dengar Penghentian Operasional PT TPL

Pemimpin Gereja Mengapresiasi Keputusan Pemerintah

Di akun media sosialnya, Ephorus HKBP Pendeta Victor Tinambunan menyampaikan pernyataan terkait penghentian sementara operasional PT TPL oleh pemerintah pusat. Menurutnya, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mendengar keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh aktivitas perusahaan tersebut.

"Kita melihat bahwa Pemerintah telah mendengar jeritan masyarakat, suara makhluk hidup, dan keluhan alam yang terluka," tulis Pendeta Victor Tinambunan dalam akun media sosialnya, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menilai bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui adanya masalah serius dalam operasional PT TPL. "Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah melihat adanya persoalan serius dalam operasional PT TPL," tambahnya.

Pendeta Victor menjelaskan bahwa fakta di depan mata kita adalah hutan yang semakin berkurang, dengan salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas TPL selama lebih dari tiga dekade di Sumatera Utara. "Pada tahap ini, kita memberi apresiasi kepada Pemerintah atas langkah keberanian tersebut," ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa seruan masyarakat tetap akan terus mengalir hingga operasional PT TPL ditutup secara permanen. "Dari hati yang jernih dan pikiran yang bening, seruan masyarakat tetap mengalir dan tak akan pernah surut hingga tutup permanen operasional PT TPL," lanjutnya.

Menurut Pendeta Victor, tugas pemerintah selanjutnya tidak ringan. "Tetapi kita percaya banyak pihak akan siap mendukung. Ada beberapa harapan yang perlu dipertimbangkan," sambungnya.

Empat Langkah yang Disarankan

Berikut empat langkah yang disarankan oleh Pendeta Victor:

  • Rehabilitasi lahan konsesi TPL: Dengan penanaman kembali pohon-pohon hutan, termasuk pohon produktif seperti durian dan petai. "Hulu sungai harus menjadi prioritas utama. HKBP siap membantu bila diberikan kawasan untuk penanaman ulang," lanjutnya.

  • Pengembalian tanah adat: Dengan dasar hukum dan pengaturan yang jelas: berapa persen yang diperuntukkan bagi pertanian, berapa persen yang tetap menjadi hutan, dan seterusnya.

  • Penyediaan sebagian lahan bagi masyarakat: Bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari TPL, dengan aturan yang tertib dan transparan.

  • Pencegahan dini terhadap praktik penggarapan liar: "Ini penting, sebab pengalaman menunjukkan bahwa selalu ada satu-dua orang - bahkan mungkin lebih - di antara kita yang memiliki kecenderungan 'menggarap tanah' tanpa hak," lanjutnya.

Pendeta Victor berharap agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten di Sumatera Utara secara resmi menerbitkan surat rekomendasi Tutup TPL. "Kita sangat berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten di Sumatera Utara secara resmi menerbitkan surat rekomendasi Tutup TPL," pungkasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan