
Kepala Daerah dan Tantangan Korupsi
Pakar Ilmu Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Sri Kartini, menilai bahwa kasus korupsi yang masih terjadi pada kepala daerah, meskipun telah mengikuti retret pembekalan, menunjukkan bahwa masalah utama tidak berada pada kurangnya pembekalan. Justru, aspek etika dan moral pribadi pemimpin daerah menjadi faktor kunci dalam mencegah tindakan korupsi.
Dede menyampaikan pendapat ini saat diminta tanggapan terkait maraknya kasus korupsi yang menimpa para kepala daerah. Meskipun banyak di antara mereka telah mengikuti retret kepala daerah, termasuk program yang digelar pada 21 hingga 28 Februari 2025, kasus korupsi tetap terjadi.
“Bagi saya, retret itu tidak ada kaitannya langsung dengan korupsi. Korupsi pada dasarnya adalah persoalan etika dan moral yang sifatnya personal,” ujar Dede, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Dede, para kepala daerah biasanya sudah memahami aturan hukum, termasuk ketentuan ketat dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, masalah muncul ketika individu tersebut tidak mampu menahan diri dan mengalahkan godaan untuk tetap patuh pada regulasi tersebut.
“Saya yakin setiap kepala daerah tahu Undang Undang Tipikor, tetapi dalam praktiknya ada yang tidak bisa menahan diri, misalnya menerima suap atau melakukan pelanggaran lain yang menguntungkan diri sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelatihan atau retret hanya berfungsi sebagai sarana penguatan wawasan dan nilai kebangsaan. Ini bukanlah jaminan mutlak untuk mencegah tindak pidana korupsi apabila tidak disertai integritas personal yang kuat dan komitmen etis.
Keprihatinan Mendagri dan Rentetan OTT
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum, meskipun telah mengikuti retret dan pembekalan kepemimpinan intensif.
“Saya perhatikan baru satu tahun (sejak retret), sudah berapa yang kena OTT, bahkan ada yang gubernur. Padahal sudah pernah mengikuti retret dan ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujar Mendagri pada 11 Desember 2025.
Dalam kurun waktu 2025, sejumlah kepala daerah tercatat ditangkap dalam rangkaian OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya. Beberapa kasus yang menyorot perhatian publik di antaranya adalah:
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025.
- Gubernur Riau Abdul Wahid pada November 2025.
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada November 2025.
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang ditangkap pada 10 Desember 2025.
Dede menilai, maraknya OTT kepala daerah menjadi peringatan keras bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui program formal atau seremonial. Hal ini mutlak membutuhkan komitmen etis dan keteladanan moral yang kuat dari setiap pemimpin daerah.
Faktor Utama Korupsi
Dede menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya tentang kesalahan hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai yang dipertahankan oleh seorang pemimpin. Ia menekankan bahwa pelatihan dan retret hanya merupakan bagian dari proses pembekalan, tetapi tidak dapat menggantikan komitmen pribadi untuk menjaga integritas.
Selain itu, Dede menyoroti pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam mencegah korupsi. Ia menyarankan agar lembaga pengawasan seperti KPK bekerja lebih efektif dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi di tingkat daerah.
Kesimpulan
Dari semua hal di atas, terlihat bahwa korupsi tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pembekalan atau pelatihan, tetapi juga oleh sikap dan perilaku pribadi dari para pemimpin daerah. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif, baik dari segi hukum maupun etika, untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar