
Keterlambatan Penerbitan SK PPPK untuk Ribuan Tenaga Honorer di Indonesia
Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski mereka telah dinyatakan lulus seleksi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa keterlambatan ini menjadi persoalan serius di banyak daerah.
Hingga awal November 2025, dari total 1,24 juta usulan PPPK, baru sekitar 186.000 pegawai yang menerima SK, atau sekitar 15 persen dari seluruh usulan. Artinya, mayoritas calon pegawai masih menunggu proses finalisasi di pemerintah daerah. Proses ini memakan waktu cukup lama dan mengganggu kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan.
Prof. Zudan mengungkapkan dua faktor utama yang menjadi hambatan. Pertama, kemampuan anggaran pemerintah daerah yang belum merata, sehingga proses administrasi berjalan lambat. Banyak daerah kesulitan dalam mengalokasikan dana untuk membayar gaji dan biaya administrasi pegawai baru. Kedua, perubahan politik pasca-Pilkada sering memengaruhi penetapan pegawai karena penyesuaian kebijakan dan pergantian pejabat. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan tenaga honorer.
Meski begitu, progres rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum menunjukkan perkembangan positif. Pengisian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah mencapai 74 persen, dengan hampir seluruh SK diterbitkan. Untuk PPPK penuh waktu, tahap pertama hampir tuntas, sementara tahap kedua mendekati penyelesaian. Namun, sejumlah daerah masih belum merampungkan administrasi untuk PPPK paruh waktu, sehingga berdampak pada keterlambatan SK.
Secara nasional, jumlah ASN hingga November 2025 telah mencapai 5,58 juta orang, bertambah sekitar 1,3 juta sejak Februari 2025. Kenaikan ini merupakan hasil dari rekrutmen yang berlangsung dalam dua tahun terakhir. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin meningkat, terutama di daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga kerja.
BKN menegaskan bahwa pemerintah pusat terus memantau perkembangan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses agar seluruh SK dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Dalam beberapa bulan terakhir, BKN telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah melalui berbagai forum dan rapat koordinasi. Selain itu, BKN juga memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada petugas administrasi di tingkat daerah agar proses pengajuan dan penerbitan SK bisa lebih efisien.
Peningkatan jumlah ASN juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya tambahan pegawai, pemerintah daerah akan lebih mampu menghadapi tantangan dalam memberikan layanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat. Di sisi lain, para tenaga honorer yang telah lulus seleksi juga diharapkan dapat segera menikmati hak-haknya sebagai pegawai negeri, termasuk tunjangan dan jaminan sosial yang sesuai.
Selain itu, BKN juga sedang mempertimbangkan beberapa langkah strategis untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK. Salah satu upaya yang sedang digagas adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan proses administrasi. Dengan sistem digitalisasi, diharapkan proses penerbitan SK akan lebih cepat dan transparan.
Namun, tantangan tetap ada. Masih banyak daerah yang kesulitan dalam mengakses dana APBD yang cukup untuk membiayai pengangkatan PPPK. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan keuangan atau skema pendanaan yang lebih fleksibel. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan semua tenaga honorer yang telah lulus seleksi bisa segera menerima SK pengangkatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar