Rincian perjanjian kerja dan gaji PPPK KemenHAM 2026

nurulamin.pro, JAKARTA - Pembukaan lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun anggaran 2025 sudah mulai dibuka.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026 hingga 23 Januari 2026.

KemenHAM menyediakan total 500 formasi yang dialokasikan untuk lima jabatan berbeda. Beberapa formasi jabatan strategis yang tersedia, antara lain:

  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama – 242 formasi
  • Perencana Ahli Pertama – 82 formasi
  • Apoteker Ahli Pertama – 2 formasi
  • Penata Layanan Operasional – 108 formasi
  • Pengelola Layanan Operasional – 66 formasi

Kesempatan ini dibuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan Diploma III (D3), Diploma IV (D4), hingga Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan pada masing-masing jabatan.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM ini dilakukan resmi dan transparan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Melansir pengumuman resminya, pelamar yang lolos pada seleksi PPPK KemenHAM ini memiliki masa perjanjian kerja selama 5 tahun.

"...dan dievaluasi setiap tahunnya serta dapat dilakukan perpanjangan selama 5 (lima) tahun dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi," tulis keterangan resminya.

Sedangkan untuk gaji diatur per jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan masa kerja 0 (nol) tahun setelah perjanjian hubungan kerja ditandatangani.

Gaji PPPK

Gaji yang ditawarkan untuk PPPK bervariatif sesuai dengan jabatan dan penempatan. Gaji yang diberikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan